Kompas TV internasional kompas dunia

Donald Trump Mengaku Tak Bersalah atas Dakwaan Pilpres AS, Akui Terancam Dipenjara 561 Tahun

Kompas.tv - 4 Agustus 2023, 08:12 WIB
donald-trump-mengaku-tak-bersalah-atas-dakwaan-pilpres-as-akui-terancam-dipenjara-561-tahun
Mantan Presiden Amerika Serikat Donald Trump berbicara di sebuah acara kampanye di Las Vegas, Amerika Serikat, Sabtu, 8 Juli 2023. (Sumber: AP Photo/John Locher)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Iman Firdaus

WASHINGTON, KOMPAS.TV - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengaku tak bersalah atas dakwaan federal terkait pemilihan presiden (pilpres) AS 2020.

Trump menegaskan dirinya tak bersalah atas dakwaan usaha untuk membatalkan hasil pilpres AS 2020 di pengadilan federal Washington DC, Kamis (3/7/2023).

Pada persidangan tersebut, Trump mendengarkan empat dakwaan yang dikenakan kepadanya.

Dikutip dari Al-Jazeera, miliuner tersebut membatah dirinya melakukan pelanggaran, dan menegaskan ia menjadi korban dalam “perburuan penyihir” di dunia politik.

Baca Juga: PM Kanada Justin Trudeau Umumkan Berpisah dengan Istrinya, Minta Privasi Dihormati Demi Anak-anaknya

Kasus tersebut adalah dakwaan pidana ketiga yang diajukan sejak Maret terhadap Trump.

Saat ini, pengusaha berusia 77 tahun itu menjadi yang terdepan dalam nominasi calon presiden dari Partai Republik untuk pilpres 2024.

Sementara itu, sebelumnya Trump mengungkapkan kepada pendukungnya bahwa ia terancam dipenjara 561 tahun setelah Departemen Kehakiman (DOJ) mendakwanya sehubungan dengan upayanya membatalkan pemilu 2020.

Hal tersebut diungkapkan Trump pada pesan elektronik untuk penggalangan dana, Rabu (2/8/2023).

“Dengan DOJ korup si Joe (Biden) telah secara tak adil mendakwa orang yang Anda pecaya lagi,” bunyi surat Trump dilansir dari The Hill.


"Laporan menunjukkan saya sekarang menghadapi hukuman penjara gabungan selama 561 tahun dari perburuan penyihir orang-orang kiri,” tambahnya.

Terdakwa sangat jarang mendapatkan hukuman penjara maksimal untuk semua kejahatan yang dituduhkan kepada mereka.

Baca Juga: Trump Ngamuk Lagi Usai Dapat Dakwaan Baru Terkait Pilpres AS 2020, Serang Pemerintahan Biden

Hukuman untuk kejahatan yang berbeda dapat dilakukan secara berurutan, membatasi waktu keseluruhan dari terdakwa di penjara.

Selain mendapatkan empat dakwaan terkait usaha membatalkan pilpres 2020, di mana ia kalah dari Joe Biden, Trump juga menghadapi tambahan masalah hukum dalam bentuk 40 dakwaan federal atas penanganan terhadap materi rahasia di Mar-a-Lago setelah meninggalkan Gedung Putih.

Selain itu juga 34 dakwaan dari Jaksa Wilayah Manhattan sehubungan dengan pembayaran enam digit yang dilakukan mantan pengacara Trump, Michael Cohen, kepada bintang film dewasa Stormy Daniels, sesaat sebelum pemilu 2016.



Sumber : Al-Jazeera/The Hill


BERITA LAINNYA



Close Ads x