Kompas TV internasional kompas dunia

Israel Kutuk Afrika Selatan karena Menyeretnya ke Pengadilan Internasional PBB, Ini Pembelaannya

Kompas.tv - 30 Desember 2023, 11:25 WIB
israel-kutuk-afrika-selatan-karena-menyeretnya-ke-pengadilan-internasional-pbb-ini-pembelaannya
Ledakan yang disebabkan bom yang dijatuhkan Israel ke Gaza pada 7 Oktober2023. (Sumber: AP Photo/Hatem Moussa)
Penulis : Haryo Jati | Editor : Desy Afrianti

TEL AVIV, KOMPAS.TV - Israel mengutuk Afrika Selatan yang menyeretnya ke Pengadilan Internasional PBB (ICJ) karena kekejamannya di Gaza.

Pada pernyataannya, Jumat (29/12/2023), Kementerian Luar Negeri Israel menggambarkan langkah Afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik.

Afrika Selatan telah menyeret Israel ke ICJ agar dilakukan investigasi atas dugaan adanya kejahatan genosida ke warga Palestina di Gaza.

Baca Juga: Israel Diseret Afrika Selatan ke Pengadilan Internasional PBB, Dituduh Lakukan Genosida di Gaza

Afrika Selatan merupakan salah satu negara yang mengecam ulah Israel, dan menekankan pentingnya gencatan senjata di Gaza.

“Klaim Afrika Selatan baik secara faktual dan dasar hukum, merupakan eksploitasi pengadilan yang tercela dan menghina,” bunyi pernyataan mereka dikutip dari Middle East Monitor.

Mereka menuduh Afrika Selatan telah bekerja sama dengan Hamas, yang disebut oleh negara Zionis tersebut sebagai organisasi teroris.

Israel juga menuduh Afrika Selatan telah menyerukan penghancuran bagi negara Israel.

Kementerian Luar Negeri Israel menegaskan bahwa tentaranya telah berlaku sesuai hukum internasional, dan memusatkan upaya militernya terhadap Hamas dan lokasi militer.

Kenyataannya, rumah sakit dan tempat pengungsian menjadi sasaran dari serangan Israel di Gaza.

Israel telah membuat Gaza menjadi reruntuhan, dengan 60 persen infrastruktur di kota tersebut rusak dan dihancurkan.

Selain itu, nyaris 2 juta warga Palestina di Gaza dipindahkan di tengah kurangnya makanan, air bersih serta obat-obatan.

Baca Juga: China Tunjuk Dong Jun Jadi Menteri Pertahanan, Eks Komandan Pasukan di Laut China Selatan

Warga Palestina yang menjadi korban tewas serangan dan kekejaman Israel pun telah mencapai lebih dari 21.000 orang.

“Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan Afrika Selatan bersifat genosida karena dimaksudkan menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina,” bunyi permohonan Afrika Selatan untuk membuka protes persidangan dikutip dari The Guardian.

“Tindakan sementara diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah, dan tak bisa diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman,” ucapnya.



Sumber : Middle East Monitor/The Guardian



BERITA LAINNYA



Close Ads x