Kompas TV internasional kompas dunia

Israel: Perintah Mahkamah Internasional Adalah Larangan Genosida di Rafah, Bukan Larangan Penyerbuan

Kompas.tv - 26 Mei 2024, 14:35 WIB
israel-perintah-mahkamah-internasional-adalah-larangan-genosida-di-rafah-bukan-larangan-penyerbuan
Asap dari lokasi serangan udara Israel dekat perbatasan Rafah-Mesir, Selasa (7/5/2024). Israel menganggap perintah Mahkamah Internasional ICJ untuk menghentikan serangan di Rafah memberi ruang untuk tindakan militer di sana, kata penasihat keamanan nasional Israel, Tzachi Hanegbi, Sabtu, 25/5/2024. (Sumber: Ramez Habboub/Associated Press)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

YERUSALEM, KOMPAS TV - Israel menganggap perintah Mahkamah Internasional ICJ untuk menghentikan serangan di Rafah memberi ruang untuk tindakan militer di sana, kata penasihat keamanan nasional Israel, Tzachi Hanegbi, hari Sabtu, 25/5/2024. Pada esensinya, Israel menganggap perintah Mahkamah Internasional ICJ untuk menghentikan serangan di Rafah adalah soal larangan genosida, bukan untuk melarang serangan.

Dalam keputusan darurat atas kasus Afrika Selatan yang menuduh Israel melakukan genosida, hakim di Mahkamah Internasional memerintahkan Israel segera menghentikan serangannya di Rafah, di mana Israel mengatakan sedang membersihkan pejuang Hamas.

"Apa yang mereka minta adalah agar kita tidak melakukan genosida di Rafah. Kami tidak melakukan genosida dan tidak akan melakukan genosida," kata penasihat keamanan nasional PM Benjamin Netanyahu, Tzachi Hanegbi, kepada N12 TV Israel pada Sabtu, 25/5/2024.

Ketika ditanya apakah serangan di Rafah akan terus berlanjut, Hanegbi mengatakan, "Menurut hukum internasional, kami punya hak untuk membela diri dan buktinya adalah pengadilan tidak mencegah kami untuk terus membela diri."

Mahkamah Internasional, yang berbasis di Den Haag, tidak segera memberikan komentar tentang pernyataan Hanegbi. Hamas juga belum memberikan komentar.

Pejabat Israel lainnya menunjukkan kata-kata dalam keputusan oleh Mahkamah Internasional, menggambarkannya sebagai bersyarat.

"Perintah terkait operasi Rafah bukanlah perintah umum," kata pejabat tersebut dengan syarat anonim.

Baca Juga: Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan atas Rafah dan Buka Akses Selidiki Genosida

Pembantu PM Israel Benjamin Netanyhu, Tzachi Hanegbi. Israel menganggap perintah Mahkamah Internasional ICJ untuk menghentikan serangan di Rafah memberi ruang untuk tindakan militer di sana, kata penasihat keamanan nasional Israel, Tzachi Hanegbi, hari Sabtu, 25/5/2024. (Sumber: Avshalom Sassoni/Flash 90)

Saat membacakan keputusan, hakim ketua Mahkamah Internasional, Nawaf Salam, mengatakan situasi di Gaza memburuk sejak Mahkamah memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk memperbaikinya, dan kondisi telah terpenuhi untuk menerbitkan perintah darurat terbaru.

"Israel harus segera menghentikan serangan militer, dan tindakan lainnya di Rafah, yang dapat menyebabkan kehancuran fisik warga Palestina di sana secara keseluruhan atau sebagian," kata Salam.

Kata-kata itu tidak menutup semua tindakan militer, kata pejabat Israel tersebut berkilah.

"Kami tidak pernah, dan kami tidak akan, melakukan tindakan militer di Rafah atau di tempat lain yang dapat menyebabkan kondisi kehidupan yang menyebabkan kehancuran penduduk sipil di Gaza, baik secara keseluruhan maupun sebagian," kata pejabat itu.

Meskipun pengadilan tidak punya cara untuk menegakkan perintahnya, kasus ini merupakan tanda isolasi diplomatik Israel yang semakin besar atas kampanyenya melawan kelompok bersenjata Palestina Hamas di Gaza.

Israel memulai serangannya di Gaza untuk mencoba mengeliminasi Hamas setelah militan yang dipimpin Hamas menyerbu komunitas-komunitas di Israel selatan pada 7 Oktober tahun lalu. Israel telah melanjutkan serangannya sejak keputusan Pengadilan Internasional.

Hampir 37.000 warga Palestina tewas dalam serangan Israel, kata kementerian kesehatan Gaza, dan banyak wilayah Gaza telah hancur. Sekitar 1.200 orang tewas dan lebih dari 250 orang disandera pada 7 Oktober, menurut klaim Israel.



Sumber : Straits Times / N12 TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x