Kompas TV internasional kompas dunia

22 WNI yang Pakai Visa Haji Palsu Dideportasi dan Dilarang ke Arab Saudi selama 10 Tahun

Kompas.tv - 31 Mei 2024, 23:45 WIB
22-wni-yang-pakai-visa-haji-palsu-dideportasi-dan-dilarang-ke-arab-saudi-selama-10-tahun
Ilustrasi. Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi, akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam. (Sumber: Freepik)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

JEDDAH, KOMPAS.TV - Sebanyak 22 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap karena penggunaan visa haji palsu di Arab Saudi, akan dipulangkan pada Sabtu (1/6/2024) malam.

Jemaah yang datang ke Arab Saudi dengan visa ziarah namun mengikuti ibadah haji itu, akan dideportasi. Mereka juga dilarang (banned) datang ke Arab Saudi selama 10 tahun ke depan.

Keputusan tersebut disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi, kepada jemaah asal Banten tersebut.

“Kalau deportasi, kita sudah sampaikan ke para jemaah bahwasannya mereka akan terkena banned 10 tahun sesuai ketentuan imigrasi setempat,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah, Yusron B. Ambary, dalam konferensi pers, Jumat (31/5/2024), dikutip dari Tribunnews.com.

Adapun soal denda 10 ribu riyal Saudi atau setara Rp43 juta, tidak dikenakan oleh pemerintah Arab Saudi kepada jemaah WNI yang melanggar aturan visa tersebut. 

“Denda nggak ada, mereka tidak ada denda tapi dipulangkan,” ungkap Yusron.

Baca Juga: Palsukan Visa Haji, 24 Jemaah WNI Ditangkap Polisi Arab Saudi

Perihal alasan pemulangan, Yusron memperkirakan pemerintah Arab Saudi khawatir jika puluhan WNI pemegang visa ziarah itu dilepas, mereka akan melaksanakan ibadah haji musim ini. 

Oleh karena itu, kata dia, otoritas Arab Saudi memutuskan untuk memulangkan mereka lewat jalur deportasi.

“Mereka nggak mungkin melepas karena takut mereka tetap melaksanakan ibadah haji, itu asumsi saya saja. Jadi mereka tidak berani melepas kemudian diputuskan untuk dipulangkan,” kata Yusron.

Diberitakan sebelumnya, jemaah asal Banten beranggotakan 22 orang, sempat ditangkap oleh aparat kepolisian Kerajaan Arab Saudi karena menggunakan visa ziarah untuk berhaji. 

Penangkapan dilakukan di Miqat Bir Ali, Madinah, ketika mereka tidak bisa menunjukkan dokumen haji yang sah. 

Sementara dua pengelola travel berinisial MH dan JJ, yang bertindak sebagai koordinator dan sopir bus, masih berstatus tersangka. 

Mereka diduga mengelola dana jemaah secara ilegal dan saat ini ditahan di Madinah, terancam hukuman denda dan penjara. 

Baca Juga: Nasib 22 Jemaah Asal Banten yang Ditangkap di Arab Saudi karena Tak Memegang Visa Resmi Haji


 



Sumber : Tribunnews.com



BERITA LAINNYA



Close Ads x