Kompas TV internasional kompas dunia

27 Influencer Media Sosial Ditangkap Atas Tuduhan Promosi Situs Judi Online di Malaysia

Kompas.tv - 15 Juni 2024, 08:15 WIB
27-influencer-media-sosial-ditangkap-atas-tuduhan-promosi-situs-judi-online-di-malaysia
Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Kerajaan Malaysia, Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan para influencer yang dituding mempromosikan judi online ilegal itu berusia antara 21 hingga 35 tahun. (Sumber: The Star Malaysia)
Penulis : Edwin Shri Bimo | Editor : Desy Afrianti

KUALA LUMPUR, KOMPAS.TV - Polisi Malaysia menangkap 27 influencer media sosial, terdiri dari 23 wanita dan empat pria, yang diduga mempromosikan situs judi online ilegal.

Direktur Departemen Investigasi Kriminal Polisi Kerajaan Malaysia, Datuk Seri Mohd Shuhaily Mohd Zain, mengatakan para influencer yang dituding mempromosikan judi online ilegal itu berusia antara 21 hingga 35 tahun.

Mereka ditangkap pada 13 Juni di beberapa negara bagian Malaysia, yaitu Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Johor, Perlis, Kedah, dan Penang.

“Investigasi awal mengungkapkan bahwa sindikat judi menyewa para tersangka berdasarkan jumlah pengikut yang mereka miliki di media sosial,” kata Mohd Shuhaily dalam konferensi pers pada Jumat 14 Juni 2024.

“Setiap influencer dibayar antara RM1.500 (sekitar Rp5 juta) dan RM8.000 (sekitar Rp25 juta) untuk setiap platform media sosial, tergantung pada jumlah pengikut mereka,” ujarnya. “Kami percaya setiap influencer aktif di lebih dari dua platform media sosial.”

Baca Juga: Transaksi Judi Online Januari-Maret 2024 Capai Rp 100 Triliun, Lebih Tinggi Ketimbang Anggaran IKN

Ilustrasi judi online. Polisi Malaysia menangkap 27 influencer media sosial, terdiri dari 23 wanita dan empat pria, yang diduga mempromosikan situs judi online ilegal. (Sumber: Wpadington/Shutterstock via Kompas.com)

Mohd Shuhaily juga mengatakan para influencer tersebut diduga dipekerjakan oleh beberapa sindikat dan telah aktif selama sekitar satu tahun.

Sebanyak 30 ponsel disita dalam operasi tersebut. "Selain menjual produk seperti produk kecantikan, para influencer juga mempromosikan situs judi online," ujarnya.

Mohd Shuhaily mengatakan bahwa polisi akan menyelidiki lebih lanjut untuk melacak sindikat yang bertanggung jawab mempekerjakan para influencer.

“Kami menyelidiki para influencer di bawah Undang-Undang Rumah Permainan Terbuka dan Pasal 233 dari Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC),” ucapnya.



Sumber : The Star Malaysia



BERITA LAINNYA



Close Ads x