AMSTERDAM, KOMPAS.TV — Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) Karim Khan rupanya mulai mengalami 'serangan gencar' usai mengupayakan surat penangkapan terhadap sejumlah tokoh dalam konflik di Timur Tengah, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Belakangan, Khan diterpa tudingan telah melakukan perilaku tidak pantas yang tidak disebutkan secara spesifik. Pada Kamis (24/10/2024), Khan membantah tegas tuduhan itu setelah badan pengawas ICC, Mekanisme Pengawasan Independen (IOM), mengonfirmasi mereka telah diberitahu tentang adanya tuduhan tersebut.
"Tidak ada kebenaran dalam saran mengenai tuduhan perilaku tidak pantas semacam itu. Saya telah bekerja di berbagai konteks selama 30 tahun, dan tidak pernah ada keluhan seperti itu diajukan terhadap saya oleh siapa pun," kata Khan dalam sebuah pernyataan seperti dilansir The Straits Times.
Khan menyatakan kesediaannya untuk memberikan informasi yang dibutuhkan IOM. Ia menekankan bahwa kantornya telah menjadi sasaran berbagai serangan dan ancaman.
Mahkamah Pidana Internasional merupakan pengadilan permanen yang memiliki yurisdiksi untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, genosida, dan agresi di negara-negara anggotanya atau oleh warga negara mereka.
Saat ini, hakim-hakim ICC tengah meninjau permintaan Khan pada Mei lalu atas surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Benjamin Netanyahu, Menhan Israel Yoav Gallant, serta para pemimpin Hamas, Ismail Haniyeh dan Yahya Sinwar yang keduanya tewas dibunuh Israel.
Baca Juga: Jaksa Mahkamah Pidana Internasional ICC Desak Surat Penangkapan Netanyahu dan Sinwar Segera Terbit
Kasus yang melibatkan Khan telah dirujuk ke mekanisme pengawasan ICC pada Mei. IOM bertanggung jawab menangani tuduhan pelanggaran terhadap pejabat terpilih pengadilan tersebut. Namun, tidak ada investigasi resmi yang dibuka pada waktu itu.
Dalam pernyataannya pada Kamis, ICC tidak memberikan rincian terkait tuduhan pelanggaran yang dituduhkan terhadap Khan tersebut.
"Saya menyadari laporan publik terbaru mengenai dugaan pelanggaran oleh Jaksa ICC terhadap salah satu anggotanya," kata Presiden Majelis Negara, badan yang terdiri dari 124 negara anggota pengadilan itu.
Pernyataan tersebut menyebutkan bahwa IOM telah diberitahu tentang masalah ini "berdasarkan laporan pihak ketiga", namun tanpa menjelaskan lebih lanjut.
Pengadilan menerapkan "kebijakan nol toleransi terhadap perilaku terlarang, seperti pelecehan, termasuk pelecehan seksual, diskriminasi, dan penyalahgunaan wewenang," demikian tertulis dalam pernyataan itu.
Dalam laporan tahunannya untuk 2024, IOM mengungkapkan bahwa korban yang diduga dalam kasus Khan tidak secara eksplisit mengonfirmasi tuduhan tersebut dalam pembicaraan dengan badan pengawas, sehingga penyelidikan formal tidak diluncurkan.
Sumber : Straits Times
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.