KOMPAS.TV - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono menyebut, pemindahan terpidana mati Mary Jane ke Filipina sah-sah saja jika disepakati oleh pemerintah Indonesia dan Filipina.
Dave menekankan pemindahan Mary Jane harus tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra membenarkan pemindahan terpidana mati, Mary Jane ke Filipina.
Yusril menegaskan, pemerintah indonesia tidak membebaskan atau memberi pengurangan hukuman kepada Mary Jane.
Baca Juga: Menko Yusril Ihza Mahendra Benarkan Pemindahan Mary Jane ke Filipina: Tak Ada Grasi
#maryjane #yusril #filipina
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.