KOMPAS.TV - Tiongkok telah mengajukan gugatan terhadap Amerika Serikat, kepada Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO menyusul kenaikan tarif timbal balik terbaru Amerika Serikat.
Gugatan ini menyusul langkah AS yang menambah bea masuk impor produk dari Tiongkok menjadi 104 persen.
Tiongkok melihat langkah ini sebagai tindakan intimidasi sepihak oleh AS sehingga Tiongkok akan melindungi hak dan kepentingannya yang sah, sesuai dengan aturan WTO.
Kementerian Perdagangan Tiongkok juga merilis 12 entitas AS, yang dilarang mengekspor produk-produk dengan fungsi ganda dan menambahkan 6 perusahaan AS ke dalam larangan kegiatan ekspor-impor dengan Tiongkok, serta melarang adanya investasi baru di Tiongkok.
Tiongkok dengan tegas melindungi hak dan kepentingannya yang sesuai dengan aturan WTO dan menegakkan sistem perdagangan multilateral dan tata ekonomi, serta perdagangan internasional.
Sebagai balasan atas peningkatan tarif yang diberlakukan AS terhadap produk Negeri Tirai Bambu sebesar 104 persen, Tiongkok langsung membalas Amerika dengan menerapkan tarif 84 persen, terhadap barang-barang asal Amerika Serikat.
Hal ini sebagai balasan atas peningkatan tarif sepihak yang diberlakukan AS. Tarif ini berlaku pada Kamis (9/04/2025) waktu setempat.
Baca Juga: Perang Tarif Trump, Presiden Prabowo akan Fokus Bangun Ekonomi dengan Swasembada Pangan dan Energi
#trump #amerikaserikat #tiongkok
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.