Kompas TV lifestyle tren

6 Cara Cek NIK KTP Online Pakai HP Mudah dan Cepat, Bisa lewat WA

Kompas.tv - 17 Januari 2024, 12:35 WIB
6-cara-cek-nik-ktp-online-pakai-hp-mudah-dan-cepat-bisa-lewat-wa
Ilustrasi cara mengecek nomor NIK pakai KTP. (Sumber: jakarta.go.id)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang merupakan bagian penting dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) kini dapat dicek secara online. Kemudahan ini membantu warga Indonesia yang memerlukan proses verifikasi identitas mereka.

Sebagai bagian dari inisiatif digitalisasi layanan kependudukan oleh Kementerian Dalam Negeri, proses pengecekan NIK online ini menghilangkan kebutuhan untuk mendatangi Kantor Dukcapil secara fisik.

KTP, sebagai bukti identitas resmi, wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) dengan Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Baca Juga: Kenaikan Pajak Hiburan, Pemprov Bali: Pengusaha Bisa Minta Insentif

Cara Cek NIK KTP Secara Online

NIK pada KTP kini dapat dicek dengan mudah melalui berbagai platform digital. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memodernisasi layanan administrasi kependudukan. Berikut ini adalah langkah-langkah detail untuk setiap metode pengecekan NIK KTP secara online.

  1. Cek NIK KTP via Website Resmi Dukcapil
    • Kunjungi situs resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di Kemendagri di https://dukcapil.kemendagri.go.id/.
    • Navigasi ke menu e-KTP dan masukkan NIK Anda.
    • Jika data yang dimasukkan valid, tampilan berisi data lengkap sesuai dengan KTP akan ditampilkan.
  2. Cek NIK KTP via WhatsApp Dukcapil
    • Siapkan pesan dengan format: Nama Lengkap sesuai KTP, NIK, dan alamat (kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota).
    • Kirim pesan tersebut ke nomor WhatsApp Dukcapil: 0813-2691-2479.
    • Tunggu balasan dari Dukcapil untuk informasi status NIK Anda.
  3. Cek NIK KTP via Media Sosial Dukcapil
    • Kunjungi akun media sosial resmi Dukcapil:
    • Facebook: Halo Dukcapil
    • X/Twitter: @ccdukcapil
    • Kirim pesan melalui fitur DM, sampaikan keperluan Anda.
    • Tunggu balasan dari tim Dukcapil.
  4. Cek NIK KTP via Hotline/Call Center Dukcapil
    • Hubungi nomor hotline Dukcapil: 1500-537.
    • Sampaikan keperluan Anda untuk mengecek NIK KTP.
    • Ikuti instruksi yang diberikan oleh operator.
  5. Cek NIK KTP via Website Dukcapil Domisili
    • Bagi warga Jakarta, kunjungi Situs Dukcapil Jakarta di https://kependudukancapil.jakarta.go.id/ atau wilayah lain.
    • Pilih menu Layanan Online Dukcapil.
    • Ikuti langkah-langkah yang tertera untuk mengecek NIK KTP.
  6. Cek NIK KTP via E-mail Dukcapil
    • Tulis e-mail dengan subjek berformat: #NIK#NamaLengkap#NomorKartuKeluarga#NomorTelepon#Keluhan.
    • Sampaikan detail permintaan Anda di badan e-mail.
    • Kirim ke alamat email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.
    • E-mail balasan biasanya diterima dalam waktu 24 jam atau 1 hari kerja.

Baca Juga: Klasemen Piala Asia 2023: Thailand Sejajar dengan Australia, Iran dan Jepang

Pengecekan NIK KTP secara online ini memberikan kemudahan bagi warga untuk mengakses informasi kependudukan tanpa perlu mendatangi kantor Dukcapil. Proses ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menyediakan layanan publik yang efisien dan mudah diakses, sejalan dengan perkembangan teknologi digital.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x