Kompas TV lifestyle tren

Cara Mendapatkan KTP Digital Pakai Aplikasi IKD

Kompas.tv - 29 Mei 2024, 15:05 WIB
cara-mendapatkan-ktp-digital-pakai-aplikasi-ikd
Ilustrasi e-KTP digital. (Sumber: Tangkap layar kanal YouTube Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki era digital, pelayanan publik pun terus bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terkini.

Salah satu terobosan terbaru dalam bidang administrasi kependudukan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat memiliki KTP dalam bentuk digital atau dikenal sebagai KTP digital.

Inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri ini merupakan upaya untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Dengan mengadopsi KTP digital, masyarakat dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, serta mengurangi waktu dan biaya layanan.

Selain itu, IKD juga diharapkan dapat menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP bagi pemerintah.

Baca Juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024

Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk mengunduh aplikasi IKD.

Anda memerlukan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital melalui aplikasi IKD:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di App Store atau Play Store.
  2. Buka aplikasi dan klik "Daftar" pada halaman awal.
  3. Konfirmasi imbauan untuk melakukan pendaftaran dengan didampingi petugas verifikasi Dukcapil.
  4. Aktifkan persetujuan syarat dan kebijakan, lalu isi data seperti NIK, email, dan nomor ponsel aktif.
  5. Lakukan verifikasi wajah dengan memindai Face Recognition.
  6. Scan QR Code yang tersedia di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  7. Aktivasi IKD dengan kode yang dikirimkan ke email terdaftar.
  8. Masukkan PIN yang telah didaftarkan untuk mengakses KTP digital pada aplikasi IKD.

Baca Juga: Cek Data KTP, Ini Cara Tahu Status Penerima dan Besaran BLT PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id

Meski saat ini kepemilikan KTP digital belum bersifat wajib, namun dalam jangka panjang masyarakat diharapkan akan beralih ke layanan digital ini. IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024 mendatang.


 

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x