JAKARTA, KOMPAS.TV - Memasuki era digital, pelayanan publik pun terus bertransformasi dengan mengadopsi teknologi terkini.
Salah satu terobosan terbaru dalam bidang administrasi kependudukan adalah Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang memungkinkan masyarakat memiliki KTP dalam bentuk digital atau dikenal sebagai KTP digital.
Inisiatif dari Kementerian Dalam Negeri ini merupakan upaya untuk mewujudkan percepatan transformasi digital dan keterpaduan Layanan Digital Nasional.
Dengan mengadopsi KTP digital, masyarakat dapat menikmati sejumlah manfaat, antara lain meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan, mempermudah pelayanan administrasi penduduk, meningkatkan efisiensi proses administratif, serta mengurangi waktu dan biaya layanan.
Selain itu, IKD juga diharapkan dapat menghemat anggaran pengadaan blangko e-KTP bagi pemerintah.
Baca Juga: Pertamina: Pembelian LPG 3 Kg Wajib Gunakan KTP Mulai 1 Juni 2024
Untuk memulai pendaftaran dan mendapatkan KTP digital, masyarakat perlu menyiapkan beberapa persyaratan, termasuk mengunduh aplikasi IKD.
Anda memerlukan ponsel dengan akses internet, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta nomor ponsel dan alamat email yang aktif.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan KTP digital melalui aplikasi IKD:
Baca Juga: Cek Data KTP, Ini Cara Tahu Status Penerima dan Besaran BLT PKH 2024 di cekbansos.kemensos.go.id
Meski saat ini kepemilikan KTP digital belum bersifat wajib, namun dalam jangka panjang masyarakat diharapkan akan beralih ke layanan digital ini. IKD sendiri rencananya akan mulai digunakan pada Juni 2024 mendatang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.