Kompas TV lifestyle tren

Cara Cetak Kartu Keluarga Sendiri di Rumah, Ini Jenis Kertas yang Dibutuhkan

Kompas.tv - 28 Juni 2024, 06:05 WIB
cara-cetak-kartu-keluarga-sendiri-di-rumah-ini-jenis-kertas-yang-dibutuhkan
Masyarakat dapat mencetak sendiri dokumen, seperti akta kelahiran, kartu keluarga, dan akta kematian yang hilang. (Sumber: Kompas.com/Audia Natasha Putri)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kartu Keluarga (KK) sudah bisa dicetak sendiri di rumah secara online.

Masyarakat hanya perlu mempersiapkan kertas yang tepat agar KK bisa dicetak dengan sempurna.

Hal ini sesuai kebijakan Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberikan layanan cetak KK online di rumah.

Melansir indonesiabaik.id, masyarakat tidak hanya bisa mencetak KK secara online, namun juga akan diberikan dokumen soft file format PDF sehingga bisa disimpan secara aman.

Nantinya, dokumen tersebut dapat dicetak kembali saat dibutuhkan dan terbebas dari pencurian data.

Masyarakat tidak perlu khawatir soft file KK disalahgunakan orang lain, sebab Dukcapil akan memberi PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.

Baca Juga: Cara Pemadanan NIK NPWP, Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Dampak jika Tidak Melakukannya

Saat ini, masyarakat bisa menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram sebagai media cetak KK. 

Meski tidak menggunakan kertas security printing berhologram, namun KK yang dicetak mandiri memiliki kode QR (QR code).

Adapun QR code digunakan sebagai tanda tangan elektronik pengganti tanda tangan basah, sehingga masih sah dan memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga: Kartu Keluarga yang Bisa Digunakan Daftar PPDB Jakarta Jenjang SMP, Ini Syaratnya

Cara Cetak KK Sendiri di Rumah

1. Mengajukan permohonan cetak online melalui aplikasi layanan kependudukan daerah masing-masing.
2. Masukkan nomor ponsel dan e-mail yang bisa dihubungi untuk menerima soft file KK.
Setelah permohonan diterima, Dukcapil akan memproses permintaan layanan cetak KK sendiri.
3. Permohonan yang diproses akan disahkan Dukcapil dengan tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR (QR code).
4. Aplikasi Sistem Informasi Kependudukan (SIAK) akan mengirim SMS dan e-mail dalam bentuk informasi link situs Dukcapil dan file PDF
5. Pihak yang mengajukan cetak KK mandiri akan menerima PIN rahasia untuk membuka layanan cetak KK online.
6. Cek kembali data yang telah dikirim Dukcapil.
7. Kartu Keluarga sudah bisa dicetak secara mandiri.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x