JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemilihan umum kepala daerah (pilkada) akan dilaksanakan serentak di seluruh di Indonesia pada Rabu (27/11/2024) mendatang.
Pada Pilkada 2024, masyarakat yang sudah masuk dalam kriteria pemilih sah akan memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Pilkada serentak ini akan diikuti oleh 1.553 pasangan calon kepala daerah.
Apakah Pilkada Serentak 2024 libur nasional?
Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan akan ada tambahan hari libur nasional pada tahun 2024.
Anas menyampaikan bahwa ada penambahan satu hari di luar 27 hari libur dan cuti bersama 2024 yang akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden (Perpres) tersendiri.
Baca Juga: Pindah TPS Pemilih Pilkada 2024 Paling Lambat Hari Ini, Simak Cara dan Syaratnya
Penambahan satu hari libur nasional itu berkaitan dengan waktu dilaksanakannya pemilu kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024.
“Tadi sudah dibahas bersama, 27 hari ini di luar nanti yang untuk 27 November. Pemilu serentak nanti akan libur juga, tapi nanti ini KPU (Komisi Pemilihan Umum) akan mengusulkan kepada Presiden, kemudian nanti akan keluar Perpres untuk Pemilu serentak. Jadi akan ada Perpres tersendiri,” tutur Abdullah Azwar Anas, Senin (14/10).
Baca Juga: Masa Awal Kepemimpinan Presiden, Survei Indikator: 85,3 Persen Rakyat Percaya Prabowo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.