JAKARTA, KOMPAS.TV - Perayaan Hari Raya Natal 2024 menjadi momen yang sudah sangat dinantikan oleh umat Kristiani.
Natal merupakan hari raya bagi umat Kristiani dalam memperingati hari kelahiran Yesus Kristus.
Natal diperingati tiap 25 Desember. Natal dirayakan dalam ibadah malam pada 24 Desember dan ibadah pagi 25 Desember.
Di Indonesia, perayaan Natal ditetapkan sebagai libur nasional. Selain itu, hari raya ini juga memiliki cuti bersama.
Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: 34 Wilayah Berpotensi Hujan-Angin Kencang hingga Momen Natal 26 Desember 2024
Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Natal 2024 ada 2 hari yaitu pada 25 Desember 2024 (libur nasional) dan 26 Desember 2024 (cuti bersama).
Pemerintah memastikan tidak ada tambahan cuti bersama pada Libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Warsito di Jakarta, pada Senin (16/12/2024).
Warsito menekankan bahwa tidak ada penambahan cuti bersama tahun ini, meskipun terdapat banyak masukan dari berbagai pihak, salah satunya usulan cuti bersama di hari Jumat 27 Desember yang merupakan "hari kejepit".
Baca Juga: Unik, Pohon Natal Dari Daur Ulang Sampah Plastik Warnai Gereja
Dia mengingatkan bahwa hak cuti tahunan karyawan swasta dalam satu tahun sebanyak 12 hari, sementara cuti bersama dalam SKB 2024 sebanyak 10 hari, sehingga hanya tersisa 2 hari hak cuti tahunan.
"Sudah diambil cuti bersama secara nasional sebanyak 10 hari, jadi tinggal dua hari yang bisa diajukan secara bebas waktunya, sehingga tidak memungkinkan penambahan cuti bersama," ujar Warsito.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.