JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan tentang permasalahan media digital di Indonesia, khususnya yang menyangkut anak-anak.
"Saya memahami bahwa orang tua selalu berusaha memberikan batasan dalam penggunaan internet bagi anak-anaknya, sudah dilakukan, tapi untuk data, 22 persen anak-anak tidak mengikuti aturan orang tua mengenai durasi mereka berinternet," papar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Selasa (18/2/2025), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Ini menunjukkan betapa besar daya tarik dunia digital bagi anak-anak.
"Dan tanpa pengawasan, mereka dapat dengan mudah tersesat di ruang digital ini," kata Meutya menekankan.
Baca Juga: Ramai Tagar Kabur Aja Dulu di Medsos, Dosen ITB: Anak Muda Ingin Taraf Hidup Naik
Meutya berkata, anak-anak yang tumbuh di masa sekarang sudah bisa mendapat akses tak terbatas ke dunia maya, tetapi di Indonesia sendiri, perlindungan terhadap mereka belum memadai.
"Saat ini 9,17% dari pengguna internet berasal dari kelompok usia post Gen Z atau 12 tahun ke bawah, mereka tumbuh dengan akses tidak terbatas ke dunia maya," papar Meutya
"Dan kita tahu bahwa mereka belum mendapat perlindungan yang memadai," imbuhnya.
Tidak hanya itu, permasalahan lainnya, sebagian anak-anak memiliki akun rahasia tanpa sepengetahuan orang tua mereka.
"Lebih dari itu, 13% anak-anak diketahui memiliki akun rahasia yang tidak diketahui oleh orang tua mereka," ungkapnya.
Baca Juga: Menkomdigi Beberkan Tujuan Penerbitan Aturan Pembatasan Usia Penggunaan Medsos
Meutya juga mengungkap fakta pahit lainnya.
"Menurut survei NCMEC (National Center for Missing and Exploited Children), Indonesia menduduki peringkat keempat secara global dan peringkat kedua di kawasan ASEAN dalam jumlah kasus pornografi anak di ruang digital," sebutnya.
Selanjutnya, ia mengatakan, kerentanan anak-anak di media digital ini menjadi perhatian pemerintah untuk menguatkan regulasi terkait perlindungan anak di ruang digital.
Adapun pemerintah saat ini sedang dalam proses mengkaji dan memproses aturan bermedia sosial bagi anak-anak.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.