Kompas TV nasional hukum

Polisi Upayakan Panggil Paksa atau Tangkap Rizieq Shihab untuk Diperiksa Sebagai Tersangka Kerumunan

Kompas.tv - 10 Desember 2020, 14:13 WIB
polisi-upayakan-panggil-paksa-atau-tangkap-rizieq-shihab-untuk-diperiksa-sebagai-tersangka-kerumunan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. (Sumber: KOMPAS.com/ MELVINA TIONARDUS)
Penulis : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Yusri Yunus mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk mengedepankan upaya paksa dalam menghadirkan Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Rizieq Shihab dan Panitia Acara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan di Petamburan

Polisi menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka bersama sejumlah panitia dalam kasus kerumunan di Petamburan.

Dalam hal kasus itu, polisi kini tengah mengupayakan penjemputan paksa terhadap pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).

Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut.

Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab (Sumber: KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)

"Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka kasus kerumunan acara resepsi pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di kawasan Petamburan III, Jakarta, pada 14 November 2020.

Ke enam tersangka tersebut mulai dari penyelenggara acara hingga panitia acara. 

Mereka yakni MRS (Muhammad Rizieq Shihab) selaku penyelenggara acara. 

Kemudian ketua panitia HU, sekretaris panitia acara A.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Rizieq Shihab Terancam Enam Tahun Penjara

Selanjutnya MS selaku penanggung jawab di bidang keamanan, SL sebagai penanggung jawab acara serta HI sebagai kepala seksi acara.

“Penyidik meningkatkan status enam saksi ini menjadi tersangka,” kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x