Kompas TV nasional hukum

Polisi Kasih 2 Opsi Buat Ahmad Shabri Lubis dan Tersangka Lain: Ikut Jejak Rizieq atau Ditangkap

Kompas.tv - 12 Desember 2020, 17:22 WIB
polisi-kasih-2-opsi-buat-ahmad-shabri-lubis-dan-tersangka-lain-ikut-jejak-rizieq-atau-ditangkap
Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab ketika melakukan pemeriksaan swab antigen sebelum melaksanakan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, pada Sabtu (12/12/2020). (Sumber: Dok. Polda Metro Jaya)
Penulis : Johannes Mangihot

JAKARTA, KOMPAS.TV – Polda Metro Jaya memberi ultimatum kepada Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis serta empat tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di Tebet Utara dan Petamburan untuk kooperatif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus meminta para tersangka untuk menyerahkan diri. Jika tidak, penyidik bakal melakukan penangkapan.

"Untuk lima tersangka, kami kasih dua opsi. Pertama meyerahkan diri sama dengan MRS (Rizieq Shihab), atau opsi kedua kami tangkap," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).

Baca Juga: Polda Metro Jamin Hak Habib Rizieq Shihab Terpenuhi Selama Pemeriksaan

Adapun lima tersangka tersebut yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Kemudian Maman Suryadi, Panglima FPI sekaligus penanggung jawab keamanan acara, Ahmad Shabri Lubis, Ketua Umum FPI selaku penanggung jawab acara serta Idrus selaku kepala seksi acara.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada 7 Desember 2020.

Sebelumnya Pemimpin FPI Rizieq Shihab telah kooperatif menyerahkan diri untuk diperiksa sebagai tersangka.

Baca Juga: Detik-detik Polisi Serahkan Surat Penangkapan kepada Rizieq Shihab

Sebelum menjalani pemeriksaan Rizieq sempat menjalani tes swab antigen Covid-19 dengan hasil negatif.

"Hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rizieq ketika tiba di Polda Metro Jaya, Sabtu.

 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x