Kompas TV nasional peristiwa

Pengusaha Makanan & Minuman Merugi Dengan Kebijakan Pembatasan Jam Operasional Mall

Kompas.tv - 27 Desember 2020, 17:15 WIB
pengusaha-makanan-minuman-merugi-dengan-kebijakan-pembatasan-jam-operasional-mall
Seorang pekerja membersihkan lantai di pusat perbelanjaan Senayan City, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2020). Sebanyak 80 Mal di Jakarta Dibuka Lagi, 2.702 Personel TNI/Polri Dikerahkan untuk Pengawasan. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)
Penulis : Yasir Nene Ama

Himpunan penyewa pusat perbelanjaan indonesia (Hippindo) menilai kebijakan percepatan jam operasional pusat perbelanjaan di libur Natal dan Tahun baru sangat merugikan pelaku usaha khususnya bidang makanan dan minuman. Dewan penasihat Hippindo Tutum Rahanta mengatakan persentase jumlah konsumen menurun karena tidak ada lagi konsumen yang membeli makan malam.

“Teman teman yang bergerak di bidang makanan dan minuman secara otomatis kehilangan momentum untuk lakukan aktivitas bisnis jelang waktu makan malam. Untuk apa lagi mereka buka dari sore aau jam tujuh malam, Momen orang makan malam akan sangat terganggu, itu tentu sangat merugikan,” ujar Tutum.

Tutum menambahkan selama PSBB masa transisi diberlakukan usaha makanan dan minuman juga belum sepenuhnya pulih, apalagi dengan adanya pembatasan jam operasional ini akan membuat pengusaha makin merugi.

Hippindo pun meminta pemerintah lebih arif membuat kebijakan khususnya melihat lokasi potensial sumber penularan. Selama ini pusat perbelanjaan selalu taat protokol kesehatan sehingga meminimalisir munculnya kluster baru dari tempat ini.

“Kerena kalau dari kacamata kami kluster pusat belanja dan modern itu tidak terdengar karena selalu menerapkan protocol Kesehatan dengan baik. Jangan sampai pihak lain yg tidak taat aturan tetapi kami yg diminta untuk memikul dampaknya dengan pengurangan jam operasional. Ini tidak adil,” ungkap Tutum.

Selama masa liburan Natal dan Tahun baru pemerintah menerapkan aturan pengurangan jam operasional pusat perbelanjaan yaitu hanya boleh buka hingga pukul 19.00 WIB. Kebijakan ini diambil untuk mencegah penularan covid19 saat libur Natal dan Tahun Baru 2021.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x