JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengantarkan langsung surat presiden (surpres) No R-03/Pres/01/2021, yang berisi nama-nama Dewan Pengawas Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Surpres itu diterima oleh Pimpinan DPR di Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Selasa (12/1/2021).
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, sesuai Pasal 165 Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), pembentukan LPI dimaksudkan untuk meningkatkan dan mengoptimalisasi nilai aset secara jangka panjang dalam rangka mendukung pembangunan secara berkelanjutan.
“Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF) merupakan amanat Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker),” kata Puan.
Baca Juga: Kunjungi Tokyo, Luhut Pastikan Jepang Investasi Rp57 T untuk SWF Indonesia
Secara struktur kelembagaan, SWF atau Lembaga Pengelola Investasi akan terdiri atas Dewan Pengawas dan Dewan Direktur. "Dewan Pengawas terdiri dari menteri dan unsur profesional yang diangkat oleh Presiden," ujar Puan.
Nantinya, menurut perempuan pertama yang menjadi Ketua DPR RI itu, nama-nama yang dikirim Presiden Joko Widodo sebagai Dewan Pengawas LPI akan dikonsultasikan dengan DPR RI. "Dikonsultasikan dengan DPR. Sesuai UU Ciptaker, lembaga ini mulai beroperasi Januari 2021," ujarnya.
Baca Juga: Menko Luhut-Erick Thohir Kunjungi Tokyo, Promosikan SWF Indonesia
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menyiapkan modal awal sekitar Rp15 triliun hingga Rp75 triliun untuk membentuk LPI atau SWF. Dengan modal awal sebesar itu, LPI akan mampu menarik atau mengelola investasi yang masuk ke tanah air sekitar Rp225 triliun atau tiga kali lipat dari modal awal.
Tidak heran, Puan berharap nilai investasi tersebut dapat menggerakkan perekonomian Indonesia dan menyerap tenaga kerja. "Dengan menarik dana investasi tiga kali lipat sekitar Rp225 triliun, tentu akan menggerakkan ekonomi dan mengatasi pengangguran sesuai semangat UU Ciptaker," katanya anggota DPR dapil Jateng V itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.