A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Praperadilan, Modus Lolos dari Kasus Korupsi?

Kompas TV nasional sapa indonesia

Praperadilan, Modus Lolos dari Kasus Korupsi?

Kompas.tv - 9 Oktober 2017, 10:25 WIB
Penulis :

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengumpulkan setidaknya tujuh kejanggalan dalam putusan hakim pada praperadilan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto.

Kejanggalan ini adalah representasi hakim pada proses praperadilan mampu menjadi penentu keputusan pada pokok perkara. Jangankan masuk ke dalam pembahasan mengenai pokok perkara, status seorang tersangka korupsi bisa gugur lewat praperadilan.

Koordinator Divisi Monitoring Indonsia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho menilai, kejanggalan praperadilan bukan kali pertama terjadi. Misalnya pada praperadilan Budi Gunawan, kala publik menyorot putusan hakim Sarpin. Emersonpun menyayangkan seolah - olah terjadi wabah bebas pascapraperadilan.

Sementara, pakar pidana dari Universitas Trisakti sekaligus mantan hakim Asep Irwan Iriawan menyayangkan sidang praperadilan menjadi pengadil pokok perkara. Asep menjuluki, praperadilan hanyalah formulir. Tapi, praperadilan Setnov misalnya, menjadi gambaran, ada justifikasi hakim yang terkesan dicari - cari agar sang pemohon praperadilan bebas dari status tersangka.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x