A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Hakim Salah Menurut KY Belum Tentu Salah Menurut MA

Kompas TV nasional sapa indonesia

Hakim Salah Menurut KY Belum Tentu Salah Menurut MA

Kompas.tv - 9 Oktober 2017, 10:30 WIB
Penulis :

Mahkamah Agung adalah lembaga tertinggi dalam kekuasaan kehakiman. Hakim di seluruh Indonesia tunduk pada aturan MA. Termasuk saat hakim diberi sanksi.

Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim tidak bisa memberi sanksi langsung ke hakim. KY hanya memberi rekomendasi, MA yang menjalankan jika rekomendasi tersebut berisi sanksi.

Dalam kasus praperadilan Setya Novanto, Koordinator Divisi Monitoring Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho skeptis dengan langkah untuk memberi sanksi kepada hakim Cepi Iskandar. Menurut Emerson, KY sudah dianggap sampah di kalangan internal MA. 

Emerson menyontohkan, pada 2015 lalu, KY memberi rekomendasi sanksi kepada hakim yang memutus praperadilan BG, Sarpin Rizaldi. KY merekomendasikan sanksi non - palu selama enam bulan. Sayangnya, sanksi ini tidak dijalankan MA. Kala itu, MA beralasan, urusan sanksi adalah wewenang internalnya. MA sudah menjalankan pemeriksaan kepada Sarpin dan dinyatakan bersih dari kesalahan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x