JAKARTA, KOMPAS.TV- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terbitkan 53 akta kematian korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ182. Jumlah akta kematian yang dikeluarkan Kemendagri berdasarkan proses identifikasi yang dilakukan tim Disaster Victim Indentification (DVI) Polri.
Demikian Dirjem Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, Selasa (26/1/2021). “Sebanyak 45 akta kematian sudah diserahkan kepada keluarganya di berbagai daerah di Indonesia dan masih ada 8 dokumen yang belum diserahkan sembali menunggu kesiapan keluarga korban,” kata Zudan.
Baca Juga: Anggota Basarnas Syok Temukan Perhiasan Korban Sriwijaya Air di Antara Puing Pesawat dan Jenazah
Zudan merinci dari 53 korban jatuhnya Sriwijaya Air SJ182, 40 jenazah teridentifikasi melalui sampel DNA dan 13 lainnya melalui sidik jari. Terkait korban Sriwijaya Air SJ182, Zudan mengatakan Dukcapil siap menerbitkan dokumen lain bagi keluarga yang ditinggalkan seperti Kartu Keluarga baru atau KTP.
“Penerbitan dokumen kependudukan dilakukan secara tepat, mudah, dan gratis. Keluarga korban tidak perlu mengurus sendiri karena sudah diuruskan oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP elektronik atau KK korban,” jelasnya.
Baca Juga: Jenazah Yumna Korban Sriwijaya Air SJ182 Dimakamkan di 1 Liang Bersama Sang Bunda
Diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJ182 yang berangkat dari Jakarta menuju Pontianak, jatuh di Kepulauan Seribu setelah 4 menit lepas landas, Sabtu (9/1/2021). Pesawat tersebut membawa 62 orang yang terdiri dari 6 kru, 46 penumpang dewasa, tujuh anak-anak, dan tiga orang bayi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.