JAKARAT, KOMPAS.TV – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang gugatan Pilkada Wali Kota Tangerang Selatan, Jumat (29/1/2021).
Gagatan Pilkada ini dilayangkan Pasangan calon nomor urut 1, Muhamad dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo.
Dalam gugatannya, Muhamad bersama keponakan Prabowo Subianto itu meminta majelis hakim MK membatalkan keputusan KPU Kota Tangerang Selatan nomor 470/HK.03.1-Kpt/3674/KPU-Kot/XII/2020 yang memenangkan paslon nomor urut 03 Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (petahana).
Baca Juga: Begini Pelanggaran di 3 TPS Pilkada Tangsel yang Diungkap Bawaslu Banten
"Membatalkan keputusan Pemilihan Umum Tangerang Selatan tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Tahun 2020," ujar kuasa hukum Muhamad-Sara, Swardi Aritonang dalam sidang pemeriksaan pendahuluan.
Kubu Muhamad-Sara juga meminta MK menyatakan diskualifikasi pada pasangan calon nomor urut 3, Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ihsan (Benyamin-Pilar).
Menurut mereka, pasangan nomor urut 3 telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Mulai dari dugaan kampanye terselubung dalam penyaluran dana Baznas, mobilisasi aparat negeri sipil (ASN) hingga politik uang.
Baca Juga: Setelah Gerindra, Kini PDI-P Usung Muhamad-Sara Djojohadikusumo pada Pilkada Tangsel 2020
Untuk penyaluran dana Baznas dan mobilisasi ASN dilakukan oleh Airin Rachmi Diany tim pengarah kampanye paslon nomor urut 3 yang juga Wali Kota Tangsel.
Sementara politik uang dilakukan Pilar Saga Ihsan. Saat masa tenang, keponakan Airin tersebut membagikan amplop coklat berisi uang untuk warga perumahan Alam Sutra, Serpong di masa tengang kampanye.
Swardi juga mengatakan, pihak Muhamad-Sara meminta termohon, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan pemungutan suara ulang.
"Meminta kepada termohon untuk melaksanakan putusan mahkamah ini sebagaimana mestinya," ujar dia.
Baca Juga: Benyamin-Pilar Umumkan Menang di Pilkada Tangsel
Adapun gugatan sengketa Pilkada Tangsel ini diterima panitera MK pada 21 Desember 2020 dan telah disidangkan dengan nomoer perkara 115/PHP.KOT-XIX/2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.