A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ini Revisi Peraturan Menhub untuk Taksi Online

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ini Revisi Peraturan Menhub untuk Taksi Online

Kompas.tv - 20 Oktober 2017, 13:05 WIB
Penulis :

Setelah sempat dianulir Mahkamah Agung, Kementerian Perhubungan kembali merilis revisi Permen Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan tanpa trayek, khususnya taksi online. Revisi ini dibuat setelah melalui serangkaian diskusi dengan operator taksi online, Organda, serta asosiasi pengemudi.

Ada sembilan poin revisi. Di antaranya terkait argometer, tarif, wilayah operasional, dan kuota kendaraan. Di poin terakhir, pemerintah membatasi peran pemilik aplikasi untuk menentukan tarif dan merekrut pengemudi.

Menhub Budii Karya Sumadi menegaskan, peraturan ini berlaku mulai 1 November 2017. Menhub berharap peraturanini dapat menciptakan persaingan sehat antara taksi online dan konvensional.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x