A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

UU Ormas Direvisi? Boleh, Asal Masyarakat Merasa Aman..

Kompas TV nasional sapa indonesia

UU Ormas Direvisi? Boleh, Asal Masyarakat Merasa Aman..

Kompas.tv - 27 Oktober 2017, 13:30 WIB
Penulis :

Staf Ahli Menkopolhukam Sri Yunanto menyatakan, revisi undang - undang ormas sangat bisa dilakukan. Pengajuan revisi bisa datang dari pemerintah maupun DPR.

Namun, Sri Yunanto menyatakan, produk hukum yang disepakati secara konstitusional memiliki faktor sosiologi hukum. Ancaman yang membahayakan sipil adalah konteks yang dijunjung dalam undang - undang ormas.

Sri Yunanto juga memberi catatan, dukungan masyarakat terhadap revisi harus disertai dengan jaminan keamanan. Apakah masyarakat sudah merasakan ketiadaan radikalisme dan ancaman keamanan nasional.

Abdul Moqsith Ghazali, pengamat dari UIN Syarif Hidayatullah menyatakan, berbagai lapisan masyarakat justru banyak yang mendukung UU Ormas karena tidak menginginkan radikalisme.

Karena itu, Abdul memprediksi, sebagian besar lapisan masih menginginkan produk legal untuk mencegah radikalisme leluasa menggerogoti kehidupan berbangsa.

Di sisi lain, Abdul menyatakan sah - sah saja kalau ada kegelisahan beberapa fraksi yang ingin merevisi UU Ormas. Isu utamanya adalah ketidakadilan dalam penerapan UU Ormas yang membahayakan kebebasan berekspresi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x