JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat didakwa menyiarkan berita bohong alias hoaks terkait hasil swab test Rizieq Shihab di RS Ummi.
JPU menyatakan terdakwa bersama-sama dengan Rizieq Shihab melakukan perbuatan dengan menyiarkan berita bohong alias hoaks. Atas berita bohong tersebut mengakibatkan keonaran di kalangan masyarakat.
Padahal, sambung JPU, hasil pemeriksaan dokter Hadiki Habib dari MER-C, Rizieq dinyatakan positif setelah dilakukan swab test antigen terhadap Rizieq.
Baca Juga: Berlangsung Ricuh, Rizieq Shihab dan Tim Pengacara Walk Out dari Persidangan
Dokter juga melakukan swab test antigen terhadap istri Rizieq Shihab, Faldu binti Fadila alias Ummi dan diketahui hasilnya positif. Swab test tersebut dilakukan pada 23 November 2020.
Setelah hasil diketahui Dokter Hadiki menyarankan agar Rizieq berserta istri menjalani perawatan di rumah sakit. Kemudian, Rizieq meminta agar perawatan dilakukan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat dengan alasan terdakwa pernah dirawat di sana.
Sesampainya di RS Ummi, Rizieq beserta istri mendapat pemeriksaan dari dr Nerina Mayakartifa dan didiagnosis mengidap sakit pneumonia Covid-19 confirm atau infeksi paru Covid-19.
“Rizieq beserta istri dirawat di President Suites lantai 5 RS UMMI Bogor,” ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Baca Juga: Sidang Perdana Kasus di RS Ummi, Rizieq Shihab Keluar dari Layar dan Minta Tatap Muka
JPU menambahkan setelah diketahui Rizieq beserta Istri positif Covid-19, terdakwa menyampaikan ke media yang diunggah di YouTube bahwa Rizieq Shihab dirawat di RS Ummi karena kelelahan akibat aktivitas yang padat.
Terdakwa Andi Tatat tidak mengarahkan penjelasan bahwa Rizieq positif Covid-19 bahkan menyampaikan Rizieq dalam kondisi sehat dalam kondisi sehat.
"Seharusnya RS UMMI selaku RS rujukan Covid-19 segera melaporkan pasien yang terjangkit virus Covid-19 secara realtime. Akibat tidak dilaporkannya data tersebut menjadi penghambat pelacakan bagi orang yang telah kontak dengan seseorang yang terpapar Covid-19 dan menjadi sulit memotong mata rantai penyebaran Covid-19 di masyarakat," ujar JPU.
Baca Juga: Habib Rizieq Sebutkan 5 Alasan Kenapa Dirinya Harus Hadir Langsung di Persidangan
Atas perbuatan tersebut Andi Tatat didakwa melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dakwaan ketiga, Pasal 216 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 216 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujar JPU.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.