Kompas TV nasional peristiwa

Anies Dianggap Ingkar Janji Ubah Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah, PDIP: Tak Sesuai Kampanye

Kompas.tv - 16 Maret 2021, 22:19 WIB
anies-dianggap-ingkar-janji-ubah-batas-gaji-rumah-dp-0-rupiah-pdip-tak-sesuai-kampanye
Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat meninjau langsung ketinggian air di Pintu Air Manggarai, Jakarta Selatan, Sabtu (20/2/2021). (Sumber: Pemprov DKI Jakarta)
Penulis : Fadhilah | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak menolak keras perubahan batas gaji yang bisa membeli rumah Down Payment (DP) Rp 0 atau nol rupiah dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menyebut bahwa perubahan tersebut seolah hanya ingin menyelamatkan target rumah DP 0 rupiah, namun tak sesuai sasaran program.

Baca Juga: Gaji Maksimal Rp 14,8 juta Kini Bisa Dapat Rumah DP Nol Rupiah

Pasalnya, menurut Gilbert, jika standar gaji yang bisa ikut program itu menjadi Rp14 juta, maka pesertanya tergolong masyarakat menegah ke atas. Bukan masyarakat tak mampu sebagaimana yang menjadi awal kebijakan dalam janji kampanye Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kalau dikatakan ini mengingkari janji kampanye, ya tentu karena janjinya untuk masyarakat tidak mampu," katanya, Selasa (16/3/2021).

Selain itu, lanjut Gilbert, situasi pandemi saat ini membuat rata-rata penghasilan masyarakat berkurang. Hal itu berpotensi program Rumah DP 0 Persen semakin sepi peminat. Khususnya dari kalangan menengah ke bawah.

"Awalnya dijanjikan buat Rp7 juta sehingga dengan suasana pandemi sekarang, penghasilan menurun dan batasnya malah dinaikkan jadi Rp14,8 juta, jadi tidak masuk akal. Menjadi tidak manusiawi tidak menyentuh masyakat Jakarta dan ini keputusan Gubernur sepihak," jelasnya.

Baca Juga: Mau Beli Rumah DP Nol Rupiah dari Pemprov DKI? Ini 6 Lokasinya

Pemprov Ubah Batas Gaji Rumah DP 0 Rupiah

Adapun sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mengubah batas gaji yang bisa membeli rumah DP Rp 0 atau nol rupiah. Yaitu dari Rp7 juta menjadi Rp14,8 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, batasan gaji diubah agar pembayaran cicilan per bulan lebih lancar.

"Jadi memang itu membutuhkan penilaian yang mencukupi agar proses pembangunannya bisa lancar, agar pembayaran iurannya bisa terpenuhi," kata Riza kepada wartawan, Senin (15/3/2021).

Riza mengatakan, perubahan batas gaji itu sudah dimasukkan dalam draf perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2017-2022. 

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman DKI, Sarjoko menjelaskan, perubahan batas penghasilan penerima rumah DP Rp 0 sudah lama dilakukan. Yaitu sejak tahun lalu.

"Adapun Batasan Penghasilan Tertinggi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diatur pada Kep Gub Nomor 588 Tahun 2020. Sedangkan Batasan Harga Jual Rumah Susun Bagi MBR diatur pada Kepgub 606 Tahun 2020," katanya.

Angka Rp 14,8 juta didapat, dengan memasukkan nilai harga jual hunian tertinggi berdasarkan Kepgub 606 Tahun 2020 ke dalam simulasi penghitungan.

Sedangkan untuk batas bawah gaji yang bisa mendapat rumah DP nol rupiah, diserahkan kepada bank pelaksana. Mereka yang akan menilai profil risiko masing-masing nasabah.

Baca Juga: Ketua DPRD DKI Singgung Anies soal Dugaan Korupsi Rumah DP 0 Rupiah



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x