Kompas TV nasional hukum

Pemprov DKI Jakarta Siap Dipanggil KPK Soal Perkara Pengadaan Lahan Rumah DP 0 Rupiah

Kompas.tv - 17 Maret 2021, 18:57 WIB
pemprov-dki-jakarta-siap-dipanggil-kpk-soal-perkara-pengadaan-lahan-rumah-dp-0-rupiah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyatakan siap dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus pengadaan lahan terkait dugaan korupsi rumah DP nol rupiah.

Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Rabu (17/3/2021). “Semua warga negara siap,” kata Ahmad Riza Patria.

Meski mengaku siap, Ariza menekankan pemanggilan tersebut harus sesuai dengan aturannya. Dalam hal ini, Ariza yakin KPK akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara.

Baca Juga: Soal Perkara Korupsi Pengadaan Lahan, Wagub DKI Sebut KPK Tidak Perlu Panggil Anies Baswedan

“Tapi kan harus ada aturannya. Tentu KPK sangat profesional. KPK lembaga yang kita hormati, yang mempunyai kredibilitas, tidak sembarangan panggil, periksa, dan kami hormati apa yang menjadi keputusan kebijakan. Kami yakin KPK akan profesional,” ujar Ariza.

Sebagai informasi dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tersangka. Satu di antaranya adalah Anja Runtuwene, pemilik PT Adonara yang menjadi makelar pembelian tanah ini. Selain itu, ada juga Direktur PD Sarana Jaya Yoory Pinontoan juga ikut terseret menjadi tersangka.

Baca Juga: Kongkalikong Korupsi di DKI Jakarta

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tidak menutup kemungkinan akan memanggil siapa pun pihak yang dinilai mengetahui perkara ini, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Seperti diketahui, perkara korupsi ini sudah menyeret anak buah Anies Baswedan, yakni Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yorry Corneles Pinontoan.

“Siapa pun saksi itu, yang melihat, yang merasakan, kemudian yang mengetahui secara peristiwa ini,” kata Ali Fikri.

“Dari situ akan dikembangkan lebih lanjut siapa saksi-saksi berikutnya yang nanti akan dipanggil untuk memperkuat pembuktian pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujarnya.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x