JAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani mengapresiasi Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang memutuskan Rizieq Shihab bisa menjalani sidang secara offline. Bagi Arsul Sani tindakan hakim benar-benar menunjukkan keadilan untuk tujuan memutus perkara.
“Kami di Komisi III malah mengapresiasi apa yang menjadi penetapan hakim terbaru untuk menyelenggarakan sidang secara offline,” kata Arsul Sani, Rabu (24/3/2021).
Baca Juga: Hakim Kabulkan Permohonan Rizieq Shihab, Sidang Offline Digelar Jumat Besok
Arsul Sani menuturkan peraturan mahkamah agung yang mengatur tentang sidang secara online bukanlah ketentuan mutlak atau wajib. Dalam aturan tersebut, kata Arsul, menggunakan kata dapat yang artinya tidak kemudian melarang offline.
“Dalam situasi yang seperti sekarang ini harus dengan online, tidak seperti itu,” ujarnya.
Baca Juga: Rizieq Shihab: Ini Masalah Sangat Serius, Saya Harus All Out Membela Diri
Apalagi, sambung Arsul Sani, harus diakui proses sidang secara online yang bergantung pada sinyal itu tidak bisa maksimal.
Arsul menambahkan bukan hanya terdakwa yang sulit membela diri, tetapi Jaksa Penuntut Umum juga sulit membuktikan dakwaannya kepada terdakwa.
“Semestinya Mahkamah Agung meninjau kembali agar disesuaikan dengan persidangan, sesuai dengan status Covid-19 tiap daerah. Kalau sudah hijau atau oranye bukan lagi sama merah, ya tidak perlu dengan sidang online,” ujarnya.
Baca Juga: Alasan Rizieq Shihab Tetap Ngotot Sidang Offline: 'Saya Mau Berhadapan Langsung dengan Jaksa'
“Tentu protokol kesehatan tetap harus diterapkan secara ketat, yang boleh melihat online hanya penontonnya karena bisa disiarkan secara langsung berbagai media,” tambah Arsul Sani.
Di samping itu, Arsul Sanin meminta jajaran Polri untuk menertibkan menggunakan cara-cara yang persuasif selama proses persidangan Rizieq Shihab berlangsung.
“Ini (Rizieq Shihab -red) kan sudah berjanji kalau dikabulkan, dia tidak akan membiarkan pendukungnya berkerumun, ini yang kita pegang itu, silakan Polri melaksanakan kewenangannya,” ujar Arsul Sani.
Baca Juga: Penasihat Hukum Rizieq Shihab Sebut PN Jaktim Tidak Berwenang Sidangkan Perkara Kliennya
Seperti diberitakan, Hakim Suparman Nyompa mengabulkan permohonan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara offline pada Jumat, 26 Maret 2021. Dengan mengabulkan permohonan Rizieq Shihab, Hakim mencabut penetapan No 221 Pidsus/2021 tentang sidang secara online.
“Memerintahkan Penuntut Umum untuk menghadirkan terdakwa dalam persidangan pada setiap hari sidang,” kata Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.