KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik Lebaran pada 6 hingga 17 Mei 2021. Keputusan ini diambil karena masih tingginya risiko penularan virus corona atau Covid-19 dan menyukseskan program vaksinasi.
Baca Juga: Menunggu Nasib Gelaran Formula E Jakarta
Larangan mudik Lebaran ini tidak hanya berlaku bagi ASN atau TNI Polri, tetapi untuk seluruh masyarakat, termasuk pegawai swasta.
Nantinya, kementerian terkait akan mengatur pergerakan orang, kegiatan selama Ramadhan, dan pengawasan yang dilakukan TNI Polri.
Pemerintah ingin agar program vaksinasi corona bisa berjalan optimal sambil terus mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Dampak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau Mulai Terasa
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.