Kompas TV nasional peristiwa

3 Boks Putih Hasil Penggeledahan di Eks Markas FPI Dibawa ke Mabes Polri

Kompas.tv - 27 April 2021, 23:47 WIB
3-boks-putih-hasil-penggeledahan-di-eks-markas-fpi-dibawa-ke-mabes-polri
Box Countainer berisi barang-barang yang ditemukan di Markas FPI, Selasa (27/4/2021).(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL) (Sumber: -)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membawa tiga kotak putih berisi barang-barang yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas Markas FPI di Petamburan.

Ketiga boks putih berukuran besar itu dibawa menggunakan minibus dan dikawal sejumlah petugas.

Penggeledahan dilakukan menyusul penangkapan mantan Sekretaris Umum FPI Munarman oleh tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror, Selasa (27/4/2021).

Kapolres Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi membenarkan bahwa barang-barang hasil penggeledahan yang dikotakan itu akan dibawa ke Mabes Polri.

"Nantinya barang bukti dibawa ke Mabes Polri," kata Hengki di eks Markas FPI, Selasa (27/4/2021).

Baca Juga: Munarman Sempat Menolak Saat Ditangkap Densus 88: Ini Tidak Sesuai Hukum

Sebelumnya, polisi menemukan bubuk berbahaya di bekas markas ormas yang beberapa bulan lalu telah dibubarkan itu.

Sehingga, polisi menerjunkan langsung tim Laboraturium Forensik (Labfor) untuk mendalami temuan bubuk putih yang diduga berbahaya.

“Kami mendapatkan informasi dari tim tadi bahwa ada dugaan bahan-bahan berbahaya berupa serbuk. Saat ini sedang didalami lagi,” kata Hengki.

Kata Hengki, saat ini Laboraturium Forensik akan mendalami lebih tajam lagi terkait temuan tersebut.

Keterangan ini diambil sesaat penggeledahan berlangsung, Selasa (27/4/2021) sore.

Baca Juga: Polisi Temukan Bahan Pembuat Bom di Bekas Kantor Sekretariat FPI Petamburan

Untuk diketahui, pada hari Selasa (27/04/2021) sekitar pukul 15:30 WIB, tim Densus 88 menangkap pengacara Rizieq Shihab, Munarman, di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.  

Penangkapan Munarman diduga karena ia menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufaakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

“Informasi yang kita terima hari ini hanya Munarman yang ditangkap. Sekarang yang bersangkutan dalam proses dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini sedang dilakukan penggeledahan di Petamburan,” demikian konfirmasi Kabagpenum Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x