MAKASSAR, KOMPAS.TV- Tim Densus 88 Antiteror dan Polda Sulawesi Selatan menyita empat boks berisi barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan di bekas Markas Front Pembela Islam, Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Panjang.
Penggeledahan diduga terkait dengan Munarman yang ditangkap atas sangkaan kasus terorisme.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Kombes E. Zulpan pada Selasa (4/5/2021).
“Tim Densus 88 Mabes Polri dibantu dengan tim Polda Sulawesi Selatan melakukan penggeledahan di bekas markas FPI, di jalan Sungai Limboto, Kecamatan Ujung Pandang,” kata E. Zulpan.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 3 Mantan Petinggi FPI di Makassar, Ada Panglima Hingga Ketua
“Sampai saat ini tim masih bekerja, barang bukti yang diamankan ada, tadi berupa kontainer, yang diamankan empat kontainer, namun apa isinya kita belum bisa sampaikan,” tambahnya.
Selain menggeledah bekas markas FPI di Makassar, Sulawesi Selatan, Tim Densus 88 menangkap tiga mantan petinggi Front Pembela Islam yang berinisial AR, MU, dan AS.
Baca Juga: AIMAN - Misteri Peledak Dahsyat di Eks Markas FPI
Mereka ditangkap oleh Densus 88 di rumahnya masing-masing. Kombes E. Zulpan mengatakan ketiga petinggi FPI tersebut ditangkap atas dugaan terlibat kasus yang dihadapi Munarman.
Munarman yang ditangkap pada Selasa (27/4/2021) diduga telah menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Bantah FPI Organisasi Teroris, Rizieq Shihab: Kami Tak Pernah Punya Masalah dengan Pancasila
“(Penangkapan) terkait dengan kasus baiat di UIN Jakarta, kemudian juga kasus baiat di Makassar, dan ikut baiat di Medan,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Dari penangkapan Munarman, Densus 88 juga menyita setidaknya 70 barang bukti.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.