Kompas TV nasional berita utama

Soal TWK Pegawai KPK, Moeldoko: Kenapa Kita Mesti Bertele-tele?

Kompas.tv - 26 Mei 2021, 12:23 WIB
soal-twk-pegawai-kpk-moeldoko-kenapa-kita-mesti-bertele-tele
Kepala Staf Kantor Presiden (KSP) Moeldoko memberikan pernyataan soal polemik pegawai KPK dalam alih status menjadi ASN, Rabu (26/5/2021) (Sumber: istimewa)
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko terkesan heran dengan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)  di KPK yang menimbulkan polemik. Karena menurutnya, TWK dilakukan untuk menjaga KPK bisa bekerja optimal sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kenapa kita mesti bertele-tele mendiskusikan sesuatu yang baik untuk kepentingan masa depan Indonesia, bangsa ini sungguh kadang-kadang kehilangan akal sehat,” kata Moeldoko dalam keterangannya, Rabu (26/5/2021).

Untuk itu, Moeldoko menyampaikan sebaiknya semua pihak menyudahi perdebatan soal TWK pegawai KPK menjadi ASN. Kemudian, memberikan kepercayaan penuh kepada KPK bekerja optimal sesuai tugas dan fungsinya.

“Sebaiknya kita sudahilah energi negatif dan praduga yang tidak konstruktif terhadap KPK. Perlu sikap bijak dari semua pihak untuk menyikapi situasi. Kita tahu bahwa ini sudah final,” ujar Moeldoko.

Baca Juga: KSP Moeldoko Minta Polemik Pegawai KPK Disudahi

“KPK harus terus diperkuat, oleh siapa? Oleh kita semua,  kita beri kepercayaan penuh kepada KPK untuk membenahi dan memperkuat diri bekerja untuk menindak koruptor secara tidak pandang bulu,” tambahnya.

Dalam penjelasannya, Moeldoko lebih lanjut mengingatkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN merupakan amanat dari undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

Selain itu, ada juga aturannya dalam PP No 41 tahun 2020 tentang pengalihan pegawai KPK menjadi pegawai ASN. Dan, lanjut Moeldoko, peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang tata cara pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

“Dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi nomor 70 tahun 2019 presiden mengingatkan bahwa alih status kepegawaian harus tetap memegang prinsip tidak boleh merugikan hak pegawai KPK,” ujarnya.

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri Disebut Pernah Ajarkan Pegawai Tak Usah Belajar TWK, Pasti Lulus

“Dan Presiden menyerahkan pada mekanisme yang berlaku di mana pimpinan KPK Sekjen KPK bersama-sama Kementerian PAN RB dan Kepala BKN bisa merumuskan kebijakan yang terbaik untuk memastikan prinsip itu dapat dibenahi,” tambahnya.

Moeldoko menuturkan, langkah ini perlu untuk memastikan KPK mendapatkan garda terbaik pemberantasan korupsi yang berintegritas dan berjiwa merah putih.

“Itu sebenarnya apa yang telah dipikirkan kita bersama. Jadi Janganlah persoalan ini, belum dipahami sepenuhnya oleh kita semuanya, tetapi justru digoreng kanan kiri akhirnya keluar dari substansi tujuan yang hendak dicapai,” ucapnya.

“Saya berharap dengan penjelasan ini masyarakat Indonesia bisa memahami dengan lebih utuh,” tambahnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x