KOMPAS.TV - Dari kasus penyebaran informasi bohong atas tes swab corona Rizieq Shihab di RS Ummi Bogor dituntut jaksa selama 6 tahun penjara.
Sementara Direktur RS Ummi Bogor dituntut 2 tahun penjara karena ikut menyembunyikan hasil tes swab Rizieq Shihab.
Tuntutan 6 tahun penjara ini diberikan lantaran tindakan Rizieq Shihab dianggap meresahkan masyarakat dan tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan penyebaran corona.
Menantu Rizieq, Hanif Alatas juga dituntut hukuman 2 tahun penjara karena turut serta menyiarkan berita bohong.
Sementara Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dituntut hukuman dua tahun penjara juga. Semuanya diadili atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan.
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.