Kompas TV nasional peristiwa

Koalisi Warga Tolak Vaksinasi Berbayar

Kompas.tv - 12 Juli 2021, 13:14 WIB
koalisi-warga-tolak-vaksinasi-berbayar
Botol berisi vaksin Covid-19 Sinopharm buatan China. (Sumber: AP Photo / Nabil al-Jurani)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV – Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan menilai vaksinasi Covid-19 berbayar atau disebut Vaksin Gotong Royong (VGR) Individu merupakan bentuk kebohongan dan inkonsistensi Presiden Joko Widodo.

Pasalnya, pada Desember 2020 lalu, Presiden Jokowi menyampaikan vaksinasi untuk seluruh masyarakat gratis. Sebab, vaksinasi merupakan upaya negara untuk segera mendapat Herd Immunity atau kekebalan tubuh kelompok.

"Hal ini juga jelas sebuah bentuk kebohongan dan inkonsistensi nyata dari janji Presiden Joko Widodo yang menyatakan pada Desember 2020 lalu, bahwa Vaksin Covid-19 diberikan secara gratis untuk seluruh masyarakat," kata Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan dalam keterangan tertulis, Senin (12/7/2021).

Baca Juga: YLKI: Vaksin Berbayar Tidak Etis, Harus Ditolak

Menurut Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan, wacana vaksinasi berbayar ini dinilai sebagai bagian dari pembohongan dan inkonsistensi kebijakan pemerintah.

Bahkan, melalui vaksin berbayar dinilai sebagai upaya pemerintah untuk memanipulasi terminologi herd immunity atau kekebalan kelompok untuk memperoleh keuntungan.

Padahal, herd immunity bisa cepat dicapai apabila vaksinasi diberikan kepada masyarakat berdasarkan kerentanan terhadap paparan virus.

"Sekali lagi, pemerintah menggunakan salah satu argumen untuk melakukan program vaksinasi adalah untuk mempercepat tercapainya kekebalan kelompok atau herd immunity harus diluruskan," tambah Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan.

Baca Juga: Apindo: Vaksin Berbayar Jangan Sampai Ganggu Kuota Vaksinasi Gotong Royong

Selain menunjukkan inkonsistensi, vaksin berbayar juga dinilai melanggar hak kesehatan masyarakat. Sebab, hal tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) yang mengamanatkan hak atas pelayanan kesehatan bagi warga negara.

Menurut Pasal (3) dalam UUD 1945, disebutkan juga negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Selain itu juga vaksinasi berbayar melanggar Undang-undang Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan No. 6 Tahun 2018, serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya yang menjamin hak atas kesehatan setiap warga negara.

Baca Juga: Kimia Farma Tunda Pelaksanaan Vaksinasi Berbayar Hari Ini, Masa Sosialisasi Diperpanjang

Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yakni PT Kimia Farma rencananya akan memulai vaksinasi berbayar pada hari ini, Senin (12/7/2021).

Namun rencana tersebut ditunda, berdasarkan keterangan yang diperoleh Kompas TV, pihak manajemen akan memperpanjang masa sosialisasi vaksinasi gotong royong individu serta pengaturan pendaftaran calon peserta.

Menurut Sekretaris Perusahaan Kimia Farma Ganti Winarno Putro penundaan tersebut dilakukan karena besarnya animo serta banyaknya pertanyaan yang masuk ke pihak Kimia Farma.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x