JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menangkap tersangka kasus jual-beli surat tes usap PCR dan sertifikat vaksin palsu yang ditawarkan di media sosial.
Baca Juga: Kartu Vaksinasi Jadi Syarat Keluar Masuk Gorontalo
Ada dua tersangka yang ditangkap polisi di lokasi yang berbeda, mereka bukan dari kelompok yang sama.
Dengan menggunakan media sosial, pelaku menawarkan pembuatan kartu vaksin dan surat tes covid-19 palsu yang digunakan oleh oknum sebagai syarat bepergian.
Baca Juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Swab PCR hingga Sertifikat Vaksin Palsu
Kartu vaksin dan surat bebas covid palsu dikirim ke pembeli melalui aplikasi berbagi pesan, whatsapp.
Akibat perbuatannya tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.