Kompas TV nasional peristiwa

Izin Holywings Kemang Dibekukan, Satpol PP: Ini yang Pertama Kalinya Selama PPKM

Kompas.tv - 7 September 2021, 14:01 WIB
izin-holywings-kemang-dibekukan-satpol-pp-ini-yang-pertama-kalinya-selama-ppkm
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta menyegel kafe Holywings Kemang, Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Minggu (5/9/2021) malam (Sumber: KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)
Penulis : Hasya Nindita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pembekuan izin usaha kafe dan bar Holywings Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, merupakan pembekuan izin usaha yang pertama kali dilakukan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jakarta. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta Arifin mengatakan pembekuan izin Holywings merupakan yang pertama selama PPKM berlangsung di wilayah DKI Jakarta. 

"Pembekuan ini yang pertama (selama PPKM)," kata Arifin kepada wartawan pada Senin (6/9/2021) malam di Balai Kota DKI Jakarta. 

Diketahui, izin kafe dan bar dibekukan Holywings Kemang usai melanggar protokol kesehatan dan ketentuan PPKM. 

Selain pembekuan izin, Holywings Kemang juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 50 juta. 

Baca Juga: Bekukan Izin Holywings Kemang, Wagub DKI: Siapapun 'Beking'-nya, Tetap Kami Tindak

Diketahui, Holywings Kemang sudah melakukan pelanggaran sebanyak tiga kali. 

"Hari ini kita kenakan sanksi lanjutan atas evaluasi salah satu tempat usaha Holywings yang di Kemang di Jalan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dalam catatan kami tempat itu sudah yang ketiga kali melakukan pelanggaran," kata Arifin.

Pelanggaran pertama dilakukan pada bulan Februari 2021 dan pelanggaran kedua ditemukan pada bulan Maret 2021. 

Pelanggaran terbaru yakni Sabtu (4/9/2021) lalu di mana Holywings Kemang diketahui menciptakan kerumunan dengan melanggar kapasitas, tidak menjaga jarak, dan melanggar jam operasional yang diatur dalam aturan PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta. 

"Maka untuk tindakan sanksi yang akan dikenakan terhadap tempat restoran Holywings kita akan kenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM. Berikut juga dikenakan sanksi denda Rp50 juta," kata Arifin. 

Baca Juga: Langgar PPKM, Holywings Kemang Dibekukan Izinnya dan Dikenakan Denda Rp50 Juta!

Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, menegaskan pihaknya tidak pandang bulu pada penindakan pelanggar peraturan PPKM.

"Siapa saja jika melakukan pelanggaran, akan kami tindak. Kami tidak akan ragu, siapa pun beking di belakangnya akan ditindak bagi restoran, kafe dan sebagainya," ujar Riza Patria di Balai Kota pada Senin (6/9/2021) malam.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x