KOMPAS.TV - Kejelasan kasus kematian Aktivis HAM Munir Said Thalib 17 tahun lalu tidak kunjung terungkap.
Siapa otak pembunuhan Munir dalam perjalannya menuju Belanda 7 September 2004 belum terungkap.
Saat memperingati 17 tahun kematian Munir, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dan Mantan Anggota Tim Pencari Fakta Kasus Munir, Usman Hamid menilai pembunuhan munir terkait situasi politik di masa itu.
Usman mendesak pemerintahan Jokowi mengungkap otak di balik pembunuhan ini.
Sekjen Komite Aksi Solidaritas Untuk Munir, Kasum Bivitri Susanti menilai kasus Munir sebagai kejahatan kemanusiaan yang harus diungkap di negara hukum.
Harapan terungkapnya otak pembunuhan Munir serta proses dijadikan kasus pelanggaran HAM berat terancam semakin tertutup.
Baca Juga: 17 Tahun Kematian Munir, Mahasiswa di Malang Lakukan Doa Bersama
Ketentuan itu diatur Pasal 78 Ayat 1 Angka 4 KUHP yang menyebut hak penuntutan kasus pidana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup setelah 18 tahun.
Dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta Kasus Munir juga menyisahkan tanda tanya besar.
"Dokumen langsung diserahkan ke Presiden (SBY) oleh Ketua TPF Munir tanpa melalui administrasi persuratan di Kemensetneg sehingga tidak tercatat di buku agenda persuratan Kemensetneg 2005." kata Eddy Cahyono, Kepala Biro Humas Kemensetneg seperti dikutip CNN Indonesia.com.
Komnas HAM jadi pintu harapan kasus munir jika ditetapkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
Pegiat HAM serta publik menuntut keseriusan pemerintah untuk dapat mengungkap utuh kasus pembunuhan Munir 17 tahun silam.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.