JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam Peraturan Pemerintah no 94 Tahun 2021, diatur PNS wajib melaporkan harta kekayaannya.
Ketentuan soal kewajiban melaporkan harta kekayaan tercantum dalam Pasal 4 huruf e yang berbunyi “Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Kemudian dalam PP no 94 tentang PNS, juga diatur hukuman bagi pejabat yang tidak melaporkan harta kekayaannya.
Tingkat hukuman disiplin terdiri atas, hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, atau hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Harta Kekayaan Kepala SMK di Tangerang Capai Rp1,6 Triliun, Ternyata Bersumber dari Warisan Mertua
Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud di antaranya teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Kemudian jenis hukuman disiplin sedang antara lain pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% (dua puluh lima persen) selama 6 (enam) bulan hingga 12 (dua belas) bulan.
Jika mengacu aturan dalam PP baru ini, hukuman sedang diberikan bagi PNS dengan jabatan fungsional yang tidak melaporkan harta kekayaan.
Sementara, bagi PNS lain yang menduduki jabatan dan diwajibkan melaporkan harta kekayaan tetapi tidak melaporkan, maka bisa mendapat hukuman disiplin berat.
Baca Juga: Ketika Kekayaan Pejabat Negara Semakin Bertambah di Masa Pandemi
Hukuman disiplin berat tersebut berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan. Terberat pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Untuk diketahui, masalah harta kekayaan pejabat di Indonesia sempat mendapat sorotan setelah KPK melaporkan bahwa sebanyak 70,3 persen harta kekayaan para pejabat negara naik selama setahun terakhir.
Bahkan, dari laporan KPK, tercatat bahwa Kepala Bagian Kesejahteraan (Kabag Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman masuk deretan pejabat terkaya. Total harta kekayaan Umzakirman mencapai Rp1,8 triliun.
Selain itu, ada pula Kepala Sekolah SMK Negeri 5 Kota Tangerang, Nurhali yang tercatat memiliki kekayaan hingga Rp1,6 triliun. Serta, Wakil Camat Setiabudi Jakarta Selatan, Jan Hider Oslannd yang memiliki harta kekayaan hingga Rp958 miliar.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.