JAKARTA, KOMPAS.TV – Jumat (17/9/2021), menjadi hari kedua pembukaan bioskop setelah kembali diizinkan beroperasi oleh pemerintah di masa PPKM level 3.
Pembukaan bioskop pun disertai sederet aturan protokol kesehatan yang wajib dipatuhi para penonton.
Salah satu yang sudah kembali beroperasi adalah jaringan bioskop asal Korea Selatan, CGV, di mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.
Jumlah penonton yang diizinkan adalah maksimal 50 persen kapasitas ruang teater dan selama pertunjukan penonton dilarang membuka masker atau makan dan minum.
Pengunjung juga wajib memindai barcode dengan aplikasi Peduli Lindungi dan sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 sebagai syarat masuk bioskop.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.