A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Penjelasan Proses PK Ahok: Tak Ada Putusan Sela

Kompas TV nasional berita kompas tv

Penjelasan Proses PK Ahok: Tak Ada Putusan Sela

Kompas.tv - 5 Maret 2018, 13:40 WIB
Penulis :

Senin (5/3) Mahkamah Agung kembali memproses PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Kompas Siang menghadirkan mantan hakim yang juga ahli hukum pidana Asep Irwan Iriawan untuk menjelaskan mekanisme yang sedang dijalani Ahok di MA.

Menurut Asep, proses setelah berkas perkara masuk ke MA adalah penandatanganan berita acara oleh para pihak. Setelah itu, ada pendapat majelis.

Pendapat majelis hakim ini dapat berupa permohonan diterima, ataupun ditolak. Amar putusan majelis pun terdiri dari beragam alternatif.

Sidang PK di MA pun tidak sama dengan sidang di pengadilan negeri. Sidang PK tidak memiliki putusan sela.

Mahkamah Agung hanya memeriksa berkas dan pendapat hakim di pengadilan sebelumnya untuk kemudian memutus perkara.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x