A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontend-v2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontend-v2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontend-v2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ahok Tidak Banding, Tapi Kenapa Ajukan PK?

Kompas TV nasional berita kompas tv

Ahok Tidak Banding, Tapi Kenapa Ajukan PK?

Kompas.tv - 5 Maret 2018, 13:50 WIB
Penulis :

Usai divonis di PN Jakarta Utara, Ahok tidak mengajukan banding. Baru setelah menjalani hukuman, Ahok mengajukan PK ke MA.

Pakar hukum Asep Irwan Iriawan menyatakan, banding merupakan hak dari terpidana. Selain itu, Asep menilai, kala itu, Ahok khawatir hukumannya justru akan ditambah.

Karena itu, pengajuan PK setelah menjalani hukuman dianggap merupakan strategi dari Ahok dan tim hukumnya. Asep memberi ilustrasi, jika banding Ahok tidak diterima, hukumannya bisa saja bertambah. Sedangkan dengan PK, hukumannya tidak mungkin bertambah.

Asep menambahkan, PK dibolehkan meskipun terpidana sebelumnya tidak mengajukan banding maupun kasasi.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x