KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus perjudian dan pornografi online beromzet hingga Rp 5 miliar setiap bulannya.
Dalam kasus ini Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
Polisi menyebut, para pelaku memodifikasi aplikasi dan membuka rekening atas data orang lain.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat pasal perjudian dan pronografi.
Baca Juga: Ungkap Kasus Judi Online dan Tayangan Seks Streaming, Polisi Bekuk 4 Tersangka
Selain menetapkan 4 orang jadi tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti mulai dari laptop, ponsel, hingga sejumlah alat bantu.
Polisi menyebut, para pengguna yang ingin berpartisipasi harus mendaftar dan menyimpan deposit sejumlah uang yang nantinya akan dikonversi kedalam mata uang digital.
Baca Juga: Judi Online Higgs Domino, 2 Orang Diberi Hukum Cambuk 12 Kali di Aceh
Selain menggunakan domain yang berbeda-beda para pelaku menggunakan aplikasi media sosial untuk saling berhubungan, server dari situs ini diketahui berada di Filipina.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.