JAKARTA, KOMPAS.TV - Polemik magang yang tidak digaji atau unpaid, kini tengah menjadi buah bibir di jagad media sosial Tanah Air.
Pasalnya, ada sebuah perusahaan di Jakarta yang mengaku tidak memberikan gaji untuk karyawan magangnya karena merasa telah memberikan lingkungan kerja yang nyaman.
"Unpaid ya! dibayarnya pake stable mental health krn tiap hari bisa main sm otter (berang-berang)," ujar perusahaan tersebut dalam sebuah sesi tanya jawab di Instagram Story yang dibagikannya.
Tanpa perlu waktu lama, setelah tangkapan layar dari Instagram Story tersebut disebarluaskan, topik magang unpaid pun ramai diperbincangkan oleh para warganet.
Baca Juga: Viral Anak Magang Digaji Rp100 Ribu Per Bulan, Kemnaker Sidak Perusahaan Bersangkutan
Hingga akhirnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi juga angkat bicara soal polemik tersebut.
Menurut Anwar, penyelenggaraan kegiatan magang oleh sebuah perusahaan itu sejatinya sudah diatur dan ada regulasinya.
Peraturan yang dimaksud yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri.
Meski dalam peraturan tersebut tidak disebutkan secara gamblang mengenai gaji, namun ada ketentuan untuk memberikan uang saku kepada peserta magang karena itu haknya.
Baca Juga: Google Buka Kesempatan Magang untuk Mahasiswa Indonesia, Ini Syarat dan Ketentuannya
"Besarannya (uang saku) memang tidak disebutkan dalam Permenaker 6 Tahun 2020, tapi mesti mempertimbangkan transportasi, uang makan, dan insentif," terang Anwar, dikutip dari Kompas.com, Minggu (7/11/2021).
Jadi, jika terdapat perusahaan yang tidak memberikan uang saku kepada peserta magangnya, maka mereka sudah tidak patuh terhadap Permenaker.
"Artinya pemagangan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan Permenaker. Karena salah satu kewajiban perusahaan pelaksana magang adalah adanya pemberian uang saku," tandas Anwar.
Lebih lanjut, dengan mengacu Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, sebetulnya masih ada beberapa hak yang mesti diterima oleh peserta magang selain uang saku.
Tak lupa, dalam peraturan tersebut, dijelaskan pula soal kewajiban-kewajiban apa saja mesti dikerjakan oleh peserta magang.
Baca Juga: Kemenaker Pastikan Cakupan BSU atau Subsidi Gaji Bakal Diperluas
Berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020, peserta magang berhak untuk mendapatkan sejumlah fasilitas penunjang kerja seperti berikut ini.
Adapun, pada ayat 2, diuraikan pula dengan lebih jelas bahwa uang saku peserta magang itu harus memenuhi kebutuhan terkait biaya transportasi, uang makan, dan insentif.
Setelah mengetahui haknya, peserta magang ada baiknya juga perlu paham dengan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Permenaker Nomor 6 Tahun 2020.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.