JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya melarang kegiatan Reuni 212 yang akan digelar di kawasan Patung Kuda, Jakarta pusat pada 2 Desember 2021.
Polisi mengancam akan memberi sanksi kenakan pasal berlapis jika kegiatan yang melibatkan pengumpulan massa tetap digelar di kawasan itu.
Guna mengantisipasi adanya kerumunan massa aksi Reuni 212, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mulai pukul 12.00 dini hari nanti akan melakukan penyekatan di sejumlah akses jalan menuju Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha hingga Kawasan Monas.
Reuni 212 yang rencananya tetap akan digelar di kawasan Bundaran Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Gambir, Jakarta Pusat pada hari Kamis (2/12/2021) esok, membuat aparat Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan berbagai antisipasi.
Baca Juga: Polisi Ancam Pidanakan Peserta yang Nekat Gelar Reuni 212
Tak hanya ruas Jalan Protokol, petugas turut melakukan filterisasi massa aksi 212 di sejumlah wilayah akses masuk perbatasan ibu kota dengan kota penyangga.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Suntana menyampaikan Pondok Pesantren Az-Zikra di Bogor telah menolak tempatnya dijadikan Reuni 212.
Suntana tidak menjelaskan alasan penolakan tersebut karena hal itu menjadi kewenangan pengelola Pondok Pesantren Az-Zikra.
Hingga sejauh ini belum ada informasi lanjutan bahwa pertemuan alumni akan dilakukan di wilayah Hukum Polda Jawa Barat.
Sebelumnya selain di kawasan Patung Kuda, presedium alumni 212 merencanakan reuni di Pondok Pesantren Az-Zikra, Sentul, Bogor.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Beri Izin Gelar Reuni 212 di Kawasan Patung Kuda
Dari Ponpes Az-Zikra Bogor, rencana Reuni Akbar alumni 212 esok di Masjid Az-Zikra Sentul, Bogor, Jawa Barat dipastikan batal diselenggarakan lantaran masih berkabungnya keluarga besar Almarhum Arifin Ilham atas meninggalnya Ameer Az-Zikra beberapa hari lalu.
Sebagai langkah antisipasi datangnya warga ke lokasi Ponpes Az-Zikra, polisi akan melakukan penyekatan dan memberitahukan tak adanya kegiatan Reuni 212.
Langkah ini menurut polisi atas permintaan dari pihak keluarga besar Almarhum Arifin Ilham.
Soal alasan pembatalan ini juga telah dibenarkan Bupati Bogor, Ade Yasin yang telah menerima surat pemberitahuan dari pengelola Pondok Pesantren tersebut.
Baca Juga: Sejarah Reuni 212: dari Tuntutan Penjarakan Ahok, Bebaskan Rizieq Shihab hingga Usul Jadi Parpol
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.