JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Ketenagakerjaan, Adi Mahfudz, menduga ada motif kepentingan politik pada keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi 5,1 persen.
"Jelas (ada kepentingan politik). Pak Anies waktu itu minta merubah formula (UMP) ditujukan ke Kemenaker, nggak ada korelasinya," kata Adi dalam konferensi pers daring, Senin (20/12/2021).
Dia mengatakan, seharusnya Anies langsung minta perubahan kepada Presiden Joko Widodo karena perubahan formula merupakan wewenang presiden.
"Kalaupun mau minta perubahan formula langsung aja ke presiden," katanya.
Baca Juga: Wagub Ajak Pengusaha Musyawarah Soal UMP Jakarta, Apindo: Emang Gubernur Musyawarah Sama Kita?
Dia juga menyesalkan kebijakan UMP DKI Jakarta yang direvisi dan telah berubah, karena hal ini tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Jika sesuai regulasi, aturan PP No 36 Tahun 2021 yang digunakan sebagai dasar penghitungan UMP tidak mengenal perubahan atau revisi.
“Jangan-jangan nanti mendekati 2024 akan ada jilid 10 mungkin. Nah, itu yang kami khawatirkan, kan nggak karu-karuan,” paparnya.
Baca Juga: Anies Revisi UMP, Ketua Apindo: Pelanggaran Jadi Catatan, Apalagi Kalau Mau Nyapres
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Pusat, Hariyadi Sukamdani, menegaskan, pihaknya tengah menunggu Peraturan Gubernur (Pergub) terbaru soal UMP Jakarta 2022 dirilis sebelum menggugat Pemprov DKI ke PTUN.
"Kami tunggu pergubnya keluar, langsung kami tuntut. Ini pesan untuk Pak Gubernur ya, tadi saya sampaikan, ini melanggar lho dan dia sebagai gubernur ini jadi catatan tersendiri, apalagi kalau mau nyapres," katanya.
Hariyadi menjelaskan, Anies melanggar aturan karena merubah besaran UMP Jakarta yang sebelumnya diputuskan sebesar 0,85 persen menjadi 5,1 persen sehingga UMP 2022 DKI Jakarta naik Rp225.667 menjadi Rp4.641.854.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.