Kompas TV nasional peristiwa

Penumpukan Penumpang Tunggu Lokasi Karantina Ditengah Polemik Dispensasi Karantina Pejabat!

Kompas.tv - 20 Desember 2021, 19:53 WIB
Penulis : Shinta Milenia

KOMPAS.TV - Seorang WNI mengeluhkan nasibnya, menunggu belasan jam di Bandara Soekarno Hatta untuk antre karantina kesehatan setibanya di Indonesia.

Selain kesal dengan lamanya proses untuk mengikuti karantina, pengunggah video juga mengaku dirinya didatangi banyak calo yang menawarkan karantina kesehatan di hotel seharga Rp 19 juta per orang.

Komandan Satgas Covid-19 Bandara Soekarno-Hatta membenarkan viralnya antrean untuk karantina terjadi pada Sabtu (18/12/2021) dini hari, karena penumpukan penumpang.

“Karena memang terjadi penumpukan yang ada di tempat kami 800 orang dikarenakan belum bisa tertampung di wisma, baik Pademangan maupun Pasar Rumput,” ucap Dansatgas Covid-19 Bandara Soetta, Kolonel Sus Agus Listiyono.

Perjuangan masyarakat untuk mengikuti karantina sesuai prosedur,
menjadi ironi di tengah ramainya sorotan soal pemberian dispensasi karantina untuk pejabat.

Dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru, Pemerintah memberikan diskresi kepada pejabat Eselon I ke atas untuk karantina mandiri selama 10x 24 jam.

Satgas juga memberi dispensasi pengurangan durasi karantina mandiri kurang dari 10 hari dengan pertimbangan keperluan dinas.

Baca Juga: Waspada Penyebaran Covid-19 Varian Omicron, Pangdam Jaya Akan Menambah Lokasi Karantina!

Adapun, tempat karantina mandiri ini harus terpusat atau tempat khusus. 

Kepala Satgas Covid-19, Suharyanto mengatakan, "untuk dispensasi karantina mandiri pejabat Eselon I ke atas sifatnya tidak otomatis berlaku bagi pejabat dimaksud, tapi melalui pengajuan dan hanya untuk kepentingan dinas.”

Aturan baru tersebut juga mengatur pengecualian karantina bagi pelaku perjalanan internasional, dengan syarat mengajukan 3 hari minimal sebelum kedatangan kepada Satgas Covid-19, Kementerian dan lembaga terkait.

WNI yang dalam keadaan mendesak karena kondisi kesehatan atau kedukaan, WNA pemegang visa diplomatik, Visa dinas, dan pejabat setingkat Menteri ke atas, serta rombongan yang dalam kunjungan resmi kenegaraan.

Dalam aturan itu, pengecualian karantina juga diberikan pada orang terpandang.

Juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito dalam program Rosi menyatakan, semua harus karantina meski Pemerintah memberikan diskresi pada pejabat negara yang melakukan perjalanan dinas.

“Pada prinsipnya siapapun setingkat Eselon I ke atas yang untuk tugas negara bukan untuk kepentingan pribadi memang bisa diberikan diskresi, tapi itu pun dengan syarat ketat. Jadi tidak serta merta dibebaskan dari karantina, semua harus karantina,” tegas Juru Bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito.

Pengamat Kebijakan Publik, Alvin Lie menegaskan jangan sampai diskresi disalahgunakan, apalagi jika tak ada pengawasan pelaksanaannya di lapangan.

Siapapun bisa terpapar Covid-19, masyarakat kecil hingga pejabat.

Publik berharap keadilan, agar keputusan pemerintah memperketat aturan karantina bagi siapapun secara adil.

Baca Juga: Pasien Covid-19 di RSDC Wisma Atlet Kemayoran Bertambah Lagi 13 Orang!




Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x