JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Solihin mengatakan pihaknya akan segera melayangkan gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini terkait keputusan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022 yang direvisi Anies dari 0,8 persen menjadi 5,1 persen pada 16 Desember 2021 lalu.
"Merespons terbitnya Keputusan Gubernur No.1517 tahun 2021, APINDO DKI Jakarta akan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Pemprov DKI Jakarta," kata Solihin dalam konferensi pers, Kamis (30/12/2021).
Menurut Solihin, keputusan Anies bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan yang merupakan regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Apindo Belum Terima Salinan Putusan Revisi UMP DKI Jakarta: Semoga Isu Ini Angin Palsu Saja
Anies juga merevisi UMP di luar batas waktu yang ditetapkan PP tersebut yakni 21 November 2021.
"Keputusan (Anies) tersebut juga tidak sejalan dengan rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta, di mana 2 dari 3 unsur Dewan Pengupahan DKI Jakarta yaitu Pengusaha dan Pemerintah merekomendasikan besaran kenaikan UMP harus sesuai PP No. 36 tahun 2021," kata dia.
Apindo meminta kepada Kementerian Tenaga Kerja untuk menegur Anies yang telah melawan hukum regulasi Ketenagakerjaan tentang Pengupahan.
"Karena hal tersebut berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif bagi dunia usaha dan perekonomian nasional," kata dia.
Selanjutnya, Apindo meminta agar Menteri Dalam Negeri memberikan sanksi atau pembinaan kepada Gubernur DKI Jakarta yang dianggap tidak memahami peraturan perundangan.
Baca Juga: Said Iqbal soal UMP DKI Naik: Ketua dan Pengurus Apindo Kebakaran Jenggot, Ada Apa Ini?
Apindo juga meminta seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta sembari menunggu keputusan dari proses hukum yang sedang berjalan.
"Mengimbau seluruh perusahaan di Jakarta untuk tidak menerapkan revisi UMP DKI Jakarta 2022 sembari menunggu Keputusan PTUN berkekuatan hukum tetap, dengan tetap mengikuti Keputusan Gubernur DKI Jakarta no. 1395 Tahun 2021," ucap dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.