JAKARTA,KOMPAS.TV – Selama periode libur Tahun Baru 2022, 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022, PT Kereta Api Indonesia (KAI) melayani 160.926 pelanggan KA Jarak Jauh atau rata-rata 53.642 pelanggan per hari.
Dilansir laman resmi PT KAI, Senin (3/1/2022) jumlah tersebut mencapai 69 persen dari kapasitas yang KAI sediakan yaitu total 234.262 tempat duduk KA Jarak Jauh.
Meski jumlahnya mencapai 53.642 penumpang per hari, VP Public Relations KAI, Joni Martinus, menyebut tidak terjadi peningkatan yang signifikan di stasiun kereta api pada masa libur tahun baru 2022 ini.
Menurutnya, KAI sudah mengantisipasinya dengan menyediakan petugas tambahan untuk mengatur arus penumpang dan menyediakan jumlah perjalanan KA yang cukup sesuai permintaan dari masyarakat.
Baca Juga: Diduga Depresi, Sunarto Bunuh Diri dengan Menabrak Kereta Api
"Kenaikan hanya 19 persen jika dibandingkan periode yang sama di bulan November, dimana rata-rata KAI melayani 45 ribu pelanggan per hari," ujar Joni.
Dari data yang dimiliki PT KAI, sejumlah kereta api juga menjadi favorit penumpang, di antaranya KA Airlangga (Pasarsenen - Surabaya Pasarturi pp), KA Sri Tanjung (Lempuyangan - Ketapang pp).
Selanjutnya, KA Kahuripan (Kiaracondong - Blitar pp), KA Jayabaya (Pasarsenen - Malang pp), KA Malabar (Bandung - Malang pp), dan beberapa lainnya.
PT KAI, lanjut Joni, juga menolak keberangkatan 8.554 penumpang pada periode 31 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Mereka yang ditolak adalah calon penumpang yang belum vaksin dosis pertama dan kedua 1.384 pelanggan, pelanggan usia di bawah 12 tahun belum PCR 4.419 pelanggan, sakit 19 pelanggan, dan tidak antigen 2.732 pelanggan.
Baca Juga: Ekspor Perdana Gerbong Kereta Barang PT INKA Ke Selandia Baru
Dia juga menjelaskan, mulai tanggal 3 Januari 2022 KAI kembali menerapkan aturan bagi pelanggan Kereta Api sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Sebab, masa berlaku SE Kemenhub No 112 Tahun 2021 tentang syarat naik KA pada masa Nataru 2022 telah berakhir pada 2 Januari 2022.
Berikut persyaratan pelanggan Kereta Api mulai 3 Januari 2022:
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin. Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen yang berlaku 1x24 jam dan didampingi orang tua.
a. Pelanggan di atas 12 tahun, wajib vaksin minimal dosis pertama. Jika belum dapat divaksin karena alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
b. Pelanggan di bawah 12 tahun, didampingi orang tua.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.