Kompas TV nasional politik

Wamen untuk Bagi-Bagi Jabatan? Ini Kata Sekjen PDIP

Kompas.tv - 7 Januari 2022, 18:45 WIB
wamen-untuk-bagi-bagi-jabatan-ini-kata-sekjen-pdip
Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memberikan keterangan pers di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2021). (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Hedi Basri | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menambah kursi wakil menteri (Wamen) di kabinet pemerintahannya dinilai sebagai bentuk bagi-bagi jabatan.

Dugaan itu pun dibantah Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

Hasto menyebut, penambahan Wamen tersebut bukan bagi-bagi jabatan. Kata dia, wakil menteri diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dari kerja kementerian yang memang tidak ringan. 

"Karena menteri adalah pemerintahan dalam pengertian sehari-hari," kata Hasto ditemui di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/1/2022).

Baca Juga: Blak-blakan Wapres soal Presiden Jokowi yang Tambah Kursi Wamen: Didasari Volume Kerjaan

Dia mencontohkan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang membutuhkan sosok Wamen karena Menlu lebih banyak menjalankan tugas politik internasional dalam rangka menunjukkan kepemimpinan Indonesia di kancah dunia.

"Misalnya, ketika menangani krisis di Myanmar itu sangat diperlukan, termasuk posisi politik kita sebagai 'big brother' ASEAN dan kepemimpinan kita di Asia Afrika itu memerlukan wakil menteri," tambahnya.

Kendati begitu, khusus jabatan wakil menteri di Kementerian Sosial, Hasto menganggap itu tidak diperlukan.

"Tetapi kalau Menteri Sosial dengan kepemimpinan Bu Risma dengan pengalaman cukup luas di situ tidak diperlukan misalnya seorang wakil menteri," kata Hasto.

Baca Juga: Nasdem Sebut Penunjukan Wamendagri Bukan untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle, Ini Alasannya

Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri. 

Salah satu poinnya adalah penambahan jabatan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri).

Dalam Pasal 2 ayat 1 Perpres Nomor 114 Tahun 2021 disebutkan: 

"Dalam memimpin Kementerian Dalam Negeri (Wamendagri), menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden." 

Ayat selanjutnya, disebutkan bahwa Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

Adapun ruang lingkup tugas Wamendagri diterangkan dalam Pasal 2 ayat 5, yaitu membantu menteri dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan kementerian dan membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I di lingkungan Kemendagri.

Baca Juga: PKB Nilai Pengadaan Kursi Wamendagri untuk Akomodasi Jokowi Lakukan Reshuffle Kabinet

 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x