JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memulai uji coba kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menjelaskan, hal utama dari e-KTP digital itu adalah QR Code yang melengkapinya.
Teknisnya, QR Code tersebut bakal menjadi identitas atau tanda pengenal secara digital bagi setiap masyarakat Indonesia.
"Jadi, tidak ada lagi konsep e-KTP hilang. (Sebab) e-KTP akan didigitalkan dalam HP (ponsel) dan ada QR code-nya," kata Zudan dalam keterangan resmi, dikutip dari Kompas.com, Kamis (6/1/2022).
Baca Juga: Heboh! KK Mirip KTP, Dukcapil Kemendagri: Itu Palsu, Pelaku akan Segera Ditindak
Selain itu, ada beberapa hal penting terkait e-KTP digital yang perlu dipahami oleh publik, mulai dari syarat dan cara pembuatan hingga alasan di baliknya.
Menurut Zudan, penerbitan e-KTP digital ini akan semakin mempermudah dan mempercepat kegiatan pelayanan publik atau privat bagi masyarakat.
Kemudian, e-KTP digital pun bisa mengamankan kepemilikan identitas masyarakat melalui sistem autentifikasi untuk mencegah pemalsuan data.
"(Karenanya) e-KTP tidak lagi dicetak seperti sekarang, tetapi langsung disimpan ke HP (ponsel) penduduk," jelas Zudan.
Baca Juga: Syarat Mutlak Memiliki e-KTP Digital: Punya HP, Ada Internet, dan Melek Teknoloogi
Untuk mendapatkan e-KTP digital, setiap masyarakat Indonesia harus memenuhi persyaratan berikut ini terlebih dahulu.
Selepas itu, apabila syarat-syarat di atas telah terpenuhi, berikut cara pembuatan e-KTP digital yang perlu diikuti.
Dalam aplikasi PPID Kemendagri, terdapat menu-menu utama seperti dokumen-dokumen hasil integrasi dengan NIK pemilik akun.
Tak hanya itu, dalam aplikasi tersebut juga ada informasi lain, mulai dari data keluarga, dokumen kependudukan, kepemilikan kendaraan, hingga kartu vaksinasi Covid-19.
Baca Juga: Bayar Pajak Motor Sekarang Bisa Online, Enggak Perlu Pakai BPKB, STNK dan KTP Asli, Ikuti Caranya
Zudan menyampaikan, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel maka pihak Kemendagri tetap akan menerbitkan e-KTP dalam bentuk fisik.
"Dukcapil tetap menerapkan prinsip double track system services, pemberian layanan dengan dua jalur, yaitu layanan digital dan secara fisik atau manual," terang Zudan.
Lalu, Zudan menambahkan, Dukcapil juga memiliki layanan bagi setiap orang yang kehilangan ponsel beserta e-KTP digitalnya.
"Kalau HP hilang, ikut hilang juga identitas (e-KTP) digitalnya itu. Nanti minta lagi ke Dukcapil, dikirim ke nomor HP yang baru," imbuhnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.